Catatan Kritis Pengadaan Mobil Koperasi Merah Putih

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Dalam beberapa hari terakhir, publik diramaikan oleh sejumlah program Presiden yang dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik. Program-program tersebut diimplementasikan tanpa konsultasi memadai dengan DPR, meski menelan anggaran APBN sangat besar dan berpotensi mengorbankan pos penting lain seperti pendidikan dan dana alokasi ke daerah. Padahal, sejumlah proyek sebelumnya selalu diawali studi kelayakan dan perdebatan publik.

Salah satu program yang akan saya bahasa adalah pengadaan kendaraan untuk Koperasi Merah Putih (KMP). Pemerintah disebut akan membeli 35.000 unit mobil double cabin 4x4 Mahindra Scorpio dan 70.000 unit truk ringan 4x4 Tata Yodha, keduanya diimpor dari India. Total kebutuhan mencapai 105.000 kendaraan dengan estimasi anggaran sekitar Rp24,5 triliun. Hingga kini, sumber pendanaan program tersebut belum dijelaskan secara terbuka.

Pertanyaan Pendanaan dan Prosedur

Pertanyaan mendasar publik adalah: dari mana sumber dana pengadaan ini?

Apakah menggunakan skema serupa program MBG yang menggeser anggaran pendidikan dan dana daerah? Apakah melalui pinjaman atau utang baru via Danantara, mengingat pengimpornya adalah PT Agrinas yang berada di bawah koordinasi Danantara? Ataukah melalui APBN Kementerian Pertahanan?

Ketidakjelasan ini semestinya dijawab langsung oleh Menteri Keuangan. Selain itu, publik juga mempertanyakan mengapa pengadaan tidak dilakukan melalui mekanisme tender terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Aspek Produk dan Risiko Hukum

Mahindra Scorpio merupakan SUV double cabin 4x4 yang pertama kali diproduksi pada 2002, sementara Tata Yodha adalah truk ringan 4x4 produksi 2012. Keduanya akan dijadikan kendaraan resmi KMP di seluruh Indonesia.

Namun, terdapat informasi bahwa Mahindra pernah terlibat kerja sama desain dengan Chrysler (AS) dan diduga menghadapi persoalan hukum terkait desain kendaraan mirip Jeep di Afrika Selatan. Isu ini patut menjadi pertimbangan serius pemerintah, terutama di tengah dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat.

Kepatuhan Regulasi Pengadaan

Secara hukum, pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam: Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 jo, Perpres No. 46 Tahun 2025, Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2018 jo, dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021

Sebagai BUMN, PT Agrinas wajib mematuhi seluruh ketentuan tata kelola, pengadaan barang/jasa, serta standar HSSE di lingkungan Danantara.

Penunjukan langsung oleh BUMN hanya dimungkinkan dalam batas tertentu. Jika menggunakan APBN, Perpres No. 46 Tahun 2025 membatasi nilai penunjukan langsung maksimal Rp200 juta, jauh di bawah nilai pengadaan kendaraan ini. Selain itu, aspek TKDN untuk kendaraan roda empat non-listrik juga diatur secara ketat. Pertanyaannya: apakah seluruh ketentuan ini telah dipenuhi?

Beban Anggaran Tambahan dan Operasional

Masalah tidak berhenti pada pembelian. Pemerintah juga harus memperhitungkan biaya perawatan dan operasional. Kendaraan diesel 4x4 umumnya memerlukan biaya perawatan besar setelah usia tiga tahun, dengan estimasi 6–10% dari harga kendaraan per tahun.

Lebih serius lagi, kendaraan impor ini mensyaratkan bahan bakar standar EURO 4, seperti Pertamina Dex, yang: harganya mahal (Rp15.000–Rp16.500/liter) dan tidak tersedia merata, terutama di luar Jawa

Dalam praktik, hampir pasti kendaraan KMP akan menggunakan solar subsidi, yang berisiko mempercepat kerusakan mesin. Tanpa jaringan bengkel resmi dan suku cadang memadai, kendaraan-kendaraan ini berpotensi menjadi rongsokan di desa-desa.

Kesiapan Infrastruktur Perawatan

Pemerintah perlu menjawab: siapa yang menanggung biaya perawatan rutin dan non-rutin? Apakah dibebankan ke Agrinas atau ke masing-masing KMP? Apakah sudah disiapkan jaringan bengkel, ketersediaan suku cadang, dan SDM montir bersertifikat untuk dua merek berbeda?

Diskusi dengan pegiat otomotif menunjukkan, biaya perawatan rutin kendaraan diesel 4x4 2.500 cc dapat mencapai Rp2–5 juta per bulan per unit pada tiga tahun pertama, belum termasuk penggantian suku cadang besar.

Belum lagi kewajiban STNK dan pajak kendaraan, yang lebih mahal untuk kendaraan 4x4 dan berpotensi dibebankan kepada KMP yang omzetnya sendiri belum jelas.

Uji Tipe dan Legalitas Operasional

Pertanyaan penutup yang krusial: apakah seluruh kendaraan tersebut telah lolos uji tipe?

Sesuai PM Perhubungan No. 33 Tahun 2018 jo. PM No. 23 Tahun 2021, kendaraan bermotor impor wajib melalui uji tipe sebelum dapat dioperasikan. Tanpa uji tipe, kendaraan tersebut tidak sah digunakan di jalan raya.

Penutup

Program Koperasi Merah Putih sejatinya bertujuan mulia. Namun tanpa transparansi pendanaan, kepatuhan regulasi, kesiapan infrastruktur, dan perhitungan biaya jangka panjang, pengadaan kendaraan ini berisiko menjadi beban fiskal baru dan pemborosan anggaran negara. Pemerintah perlu segera membuka seluruh aspek kebijakan ini ke ruang publik—sebelum terlambat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari ini SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Media Pemerintah Iran Sebut Ali Khamenei Tewas Akibat Serangan AS-Israel
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Risiko Komplikasi Campak pada Anak: Pneumonia, Diare Akut, hingga Kematian
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Kemlu Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Timur Tengah
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Kurir Jaringan Ko Erwin Penyuplai 500 Gram Sabu ke AKP Malaungi Ditangkap
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.