Liputan6.com, Jakarta - Polri menetapkan kurir narkoba sindikat Erwin alias Koko Erwin, yakni Akhsan Al Fadhil alias Genda sebagai tersangka usai ditangkap pada 24 Februari 2026.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka Erwin atas kasus penyalahgunaan dan peredara narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menyeret Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Advertisement
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Erwin, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika tidak bertindak sendiri, tetapi bersama salah seorang rekannya yang bernama Akhsan Al Fadhil alias Genda,” tutur Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, Minggu (1/3/2026).
Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC kemudian melakukan penyelidikan terhadap Genda.
“Berdasarkan hasil analisis IT (teknologi informasi) dan penelusuran keberadaan target, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau,” katanya.
Selanjutnya, pada 24 Februari 2026, tim gabungan bersama satgas tersebut melakukan penyisiran di wilayah Pekanbaru.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Akhsan Al Fadhil alias Genda di sebuah warung makan yang berlokasi di Jl. SM Amin, Pekanbaru, Riau,” ujarnya.




