Fariz RM Siap Hijrah Setelah Bebas dari Penjara

medcom.id
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Musisi Fariz RM baru saja menuntaskan masa hukuman penjaranya pada 15 Februari lalu. Setelah resmi bebas, pria berusia 67 tahun itu memantapkan diri untuk berhijrah.
 
Menurutnya, masa-masa mendekam di sel tahanan menjadi titik balik penting bagi kejiwaannya. Ia siap mengevaluasi kembali hidupnya ke depan setelah mengklaim mendapatkan pencerahan spiritual selama di sana.
 
"Pesan Tuhan itu kepada rasul-rasulnya adalah kalau sudah tidak bisa diapa-apain lagi berhadapan dengan masalah, hijrah. Ini saya hijrah," ujar Fariz RM.

Baca Juga :

Fariz RM Bebas dari Penjara, Siap Gelar Acara Musik
Siap Hijrah Media Sosial dan Tongkrongan Pelantun “Sakura” itu memutuskan untuk meninggalkan segala hal yang, baginya, dapat mendatangkan masalah, mulai dari interaksi di media sosial hingga lingkungan pergaulan yang selama ini membesarkan namanya.

"Hijrah dari profesi, hijrah dari sosial media, hijrah dari pergaulan. Saya sekarang pengin mikirin diri saya sendiri dulu deh. Udah enak gitu, lho," paparnya.
 
Salah satu komitmen dari hijrah ini adalah keputusannya untuk tidak lagi menggunakan telepon seluler. Baginya, alat komunikasi itu justru menjadi sumber kegaduhan dan masalah yang tak perlu.
 
"Saya tidak lagi pakai handphone teman-teman, jadi kalau ada apa-apa tinggal kontak ke sana (manajemen). Kapok pakai handphone," tegas Fariz.
 
Perubahan drastis ini turut disetujui oleh Deolipa Yumara selaku tim kuasa hukumnya. Menurut Deolipa, Fariz RM sudah tobat sejak lama. Namun, baru kali ini ia mengumumkannya kepada publik. 
 
"Memang udah bertobat. Tadi Bang Fariz ini udah lama bertobat, cuma belum ada yang terpublikasi aja dengan baik. Kenapa enggak pegang handphone? Itulah salah satu bentuk pertobatannya," tutupnya.
 

Baca Juga :

Vonis 10 Bulan Penjara Fariz RM Dianggap Terlalu Ringan
Kilas Balik Kasus Fariz RM Sebelumnya, Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba pada September 2025. Vonis tersebut juga mencantumkan hukuman denda subsider Rp800 juta atau dua bulan kurungan.
 
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lusiana Amping di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim menyatakan Fariz terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Juncto Pasal 55 KUHP.
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Sebagai informasi, Fariz RM tercatat telah empat kali ditangkap terkait kasus narkoba. Ia pertama kali terjerat pada Oktober 2007 karena kepemilikan ganja dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
 
Kemudian pada Januari 2015, Fariz kembali tertangkap saat mengonsumsi ganja di kediamannya. Terakhir, pada Agustus 2018, sang pelantun "Barcelona" ini lagi-lagi ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa dua paket plastik berisi sabu.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jakarta Ramadan Festival 2026 Digelar untuk Stabilkan Harga Jelang Lebaran
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Peta Merah Mudik Jateng 2026: Waspadai 46 Titik Macet dan 23 Zona Rawan Bencana
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
IKNB Sulsel Tumbuh Variatif Sepanjang 2025
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Kejaksaan Banding atas Vonis Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Pengamat: Kejar Kerugian Rp171 Triliun
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Hasil, Klasemen, dan Top Skor Liga Italia: Juventus Makin Sulit Kembali ke 4 Besar, AS Roma dan Napoli Diteror Como
• 2 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.