Sidang Etik Kasus Tewasnya Bripda Dirja Digelar di Polda Sulsel, Ungkap Peran Pelaku

rctiplus.com
14 jam lalu
Cover Berita

MAKASSAR, iNews.id - Sidang kode etik profesi terhadap sejumlah anggota kepolisian terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda Dirja Pratama digelar di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (2/3/2026). Sidang tersebut mengungkap berbagai peran terduga pelaku yang terlibat.

Persidangan diawali dengan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Bripda Firman, dengan menghadirkan 14 saksi untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut. Pada hari yang sama, tiga anggota lainnya yakni Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF juga menjalani pemeriksaan kode etik.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkan, hingga diduga membantu membersihkan barang bukti di lokasi peristiwa.

Secara keseluruhan, terdapat enam personel yang menjalani sidang kode etik dalam kasus ini. Empat di antaranya diduga terlibat langsung dalam peristiwa penganiayaan, sementara tiga lainnya merupakan atasan yang diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Para atasan tersebut terdiri dari komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas) dan komandan kompi (danki) yang akan menjalani sidang etik secara terpisah terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan melekat.

Sementara itu, proses pidana terhadap terduga pelaku utama masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan berkas perkara saat ini berada pada tahap satu untuk penelitian oleh jaksa penuntut umum.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan bahwa kode etik ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin internal serta memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan.

"Yang disidangkan terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Dirja Pratama ada 6 dengan peran yang berbeda," ujar Kombes Didik Supranoto. 

Polda Sulsel juga memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan profesional, serta setiap anggota yang terbukti bersalah akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dubes Iran Sebut Daftar Panjang Dosa AS Sejak 1953
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Polri Bagi 5 Klaster Pengamanan saat Operasi Ketupat Lebaran 2026
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Satgas PKH: Denda Kebun Sawit dan Tambang Ilegal Capai Rp 8 T, Target Rp 15,3 T
• 8 menit lalukumparan.com
thumb
Wakil Ketua II MRPB Diberhentikan dari Jabatan
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
China, AS, dan India jadi Negara Utama Tujuan Ekspor Nonmigas RI Januari 2026
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.