Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dua warga yang meminta pengidap penyakit kronis ditetapkan sebagai penyandang disabilitas. MK dalam putusannya mengubah makna Pasal 4 ayat 1 huruf a UU 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Hal tersebut dibacakan MK dalam sidang putusan untuk perkara nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru dalam sidang, Senin (2/3/2026).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Berikut putusan MK:
Menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "Yang dimaksud dengan dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis".
MK berpandangan penyakit kronis menimbulkan dampak luas terhadap fungsi tubuh seseorang, seperti gangguan mobilitas, nyeri berkepanjangan, kelelahan ekstrem, gangguan konsentrasi maupun kerusakan organ internal yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan individu menjalankan aktivitas sehari-hari. Menurut MK, meskipun tidak terlihat secara kasat mata penyakit kronis bisa menyebabkan keterbatasan.
"Meskipun tidak selalu menimbulkan tanda fisik yang tampak secara langsung namun acap kali menyebabkan keterbatasan energi, gangguan fungsi sendi, gangguan kognitif ringan, serta kebutuhan perawatan medis berkelanjutan yang secara nyata membatasi partisipasi sosial dan produktivitas penderitanya," katanya.
Hakim MK menilai pengidap penyakit kronis perlu perlindungan hukum agar mereka memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
"Hal ini melainkan untuk memastikan bahwa individu secara faktual mengalami keterbatasan fungsi tidak kehilangan akses terhadap perlindungan hukum hanya karena penyakitnya tidak terlihat secara kasatmata, meskipun mereka tetap berupaya menjalani kehidupan secara mandiri, namun mereka tetap menghadapi hambatan yang muncul dalam lingkungan kerja, sistem pendidikan, maupun pelayanan publik yang belum sepenuhnya adaptif terhadap kondisi mereka," katanya.
"Dengan demikian, pengakuan bahwa berbagai penyakit kronis sebagai penyandang disabilitas, merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa individu yang mengalaminya tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan ekonomi," imbuhnya.
Namun, MK mengatakan untuk menetapkan kategori disabilitas bagi pengidap penyakit kronis perlu adanya asesmen oleh tenaga medis. Asesmen ini, katanya, harus berjalan adil.
"Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan status hukum disabilitas yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi individu yang membutuhkan perlindungan dan dukungan negara, maka verifikasi kondisi suatu penyakit melalui asesmen secara profesional untuk menetapkan status penyandang disabilitas harus berjalan adil, dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap kelompok penyandang disabilitas, sehingga penetapan status disabilitas melalui mekanisme asesmen tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pemenuhan hak individu yang bersangkutan," katanya.
(zap/dhn)





