jpnn.com, BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih dalam tahap pengkajian.
Dia menegaskan secara aturan, THR untuk PPPK paruh waktu belum diatur secara khusus dan bergantung pada kebijakan pemerintah.
BACA JUGA: Sedekah yang Paling Cepat Sampai ke Langit di Bulan Ramadan, Masyaallahâ¦
"Terkait THR, secara aturan memang tidak ada, tinggal kebijakan. Saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," kata Farhan di Mapolrestabes Bandung, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, kebijakan pemberian THR sudah jelas.
BACA JUGA: Kemendikdasmen Sampaikan Kabar Gembira untuk Guru Honorer & ASN, Insyaallah Makin Sejahtera
Namun khusus bagi PPPK paruh waktu, Pemkot Bandung belum bisa memastikan realisasinya dalam waktu dekat.
"Khususnya P3K paruh waktu, saya belum bisa menjanjikan karena harus dihitung dan dikonsultasikan, termasuk dengan DPR," ujarnya.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 M untuk THR PPPK Paruh Waktu
Farhan menyebutkan, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung saat ini mendekati 8.000 orang. Sementara total ASN di lingkungan Pemkot Bandung mencapai leih dari 20.000 orang.
Dia menambahkan, perhatian terhadap PPPK paruh waktu menjadi salah satu fokus pemerintah kota saat ini.
Hal tersebut dilakukan agar kinerja para pegawai tetap terjaga, terutama dalam mendukung pelayanan publik di Kota Bandung.
"Fokus kami saat ini adalah P3K paruh waktu agar kinerja tetap terjaga," tuturnya.
Pemkot Bandung, lanjut Farhan, akan melakukan perhitungan matang terkait kemampuan anggaran sebelum mengambil keputusan akhir mengenai kemungkinan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
Berbeda dengan Pemkot, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah menganggarkan untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu.
Adapun total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 60,8 miliar.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, penganggaran THR merupakan bentuk dukungan kepada aparatur sipil negara dalam menyambut Idulfitri, termasuk bagi PPPK Paruh Waktu.
"Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir," kata Herman, Minggu (1/3).
Meski anggaran telah tersedia, pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi ASN. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran di daerah.
Begitu PP terbit, Pemprov Jabar segera menindaklanjuti proses pencairan THR. Herman memastikan proses administrasi pencairan THR dapat berjalan cepat karena anggaran telah disiapkan.
Pemprov Jabar juga memastikan koordinasi dengan perangkat daerah terkait agar pelaksanaan pembayaran THR dapat berlangsung tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah ASN Penerima THR 2026, Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina




