Menemukan uang orang lain di jalan dan tidak melaporkannya bahkan menggunakannya untuk bayar utang, bisa kena pidana. Hal itu seperti apa yang terjadi terhadap pria di Tapanuli Tengah (Tapteng).
Pria itu adalah JH (39). Dia menemukan tas berisi uang sebanyak Rp 17 juta milik warga yang terjatuh di jalan. Ia lalu menggunakannya untuk membayar utang dan keperluan pribadi.
Buntutnya, JH diciduk polisi setelah orang yang kehilangan uang melapor. Bahkan, kini JH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelapor adalah seorang petani Elham Ramadan (25).
"Sudah (tersangka)," kata Kasi Humas Polres Tapteng, Ipda Dariaman Saragih, saat dikonfirmasi, Senin (3/2).
JH dijerat pasal 486 ayat (1) dari dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kata Pakar HukumPakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menyebut penemu uang itu punya kewajiban melaporkannya kepada pihak berwajib.
"Yang nemu punya kewajiban melaporkan pada pihak yang berwajib atau pejabat publik minimal setingkat kelurahan, untuk kemudian diinformasikan pada publik atau masyarakat umum," kata Ficar saat dihubungi terpisah.
Sebab, penemuan itu tidak serta merta menjadi hak bagi penemunya. Apalagi dia mengetahui milik siapa barang tersebut.
"Jika itu tidak dilakukan, maka penemu bisa dikenakan pasal pidana penggelapan," pungkasnya.





