Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap anak pengusaha minyak Riza Chalid, M Kerry Adrianto Riza, dan kawan-kawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
"Kamis kemarin sudah diputus terhadap sembilan terdakwa Kerry dan kawan-kawan. Dan pada hari Jumat kemarin tim Penuntut umum sudah melakukan upaya hukum banding," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (2/3).
Anang menjelaskan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengajukan banding. Salah satunya adalah terkait kerugian perekonomian negara yang tak diakui oleh hakim.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 70,5 triliun dan total kerugian perekonomian negara Rp 215,1 triliun. Jika ditotal, menurut jaksa, kerugian negara mencapai sekitar Rp 285 triliun.
Sementara, dalam putusannya, hakim menilai kerugian negara yang timbul dalam kasus itu hanya Rp 25,4 triliun.
Kejagung juga mempersoalkan tak dibebankannya pembayaran uang pengganti terhadap sejumlah terdakwa.
"Di antaranya adalah terkait dengan kerugian perekonomian negara dan ada juga pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa," tutur Anang.
Namun demikian, Kejagung menyatakan menghormati putusan tersebut.
Dalam kasus ini, Kerry divonis 15 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Dalam putusan itu, Kerry juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan juga uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854. Uang tersebut merupakan pengganti kerugian negara dalam perkara ini.
Bila uang tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu sebulan setelah perkara inkrah, harta bendanya bisa disita dan dilelang jaksa. Jika hartanya tidak mencukupi, maka Kerry bisa dijatuhi penjara 5 tahun.
Anak pengusaha minyak Riza Chalid sekaligus Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, M. Kerry Andriyanto Riza: penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.
Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo: 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati: 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Mantan Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional Shipping (PIS), Sani Dinar Saifuddin: 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Mantan Direktur Utama PT PIS, Yoki Firnandi; 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Mantan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Agus Purwono: 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan: 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya: 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne: 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.





