MK Kabulkan Sebagian Uji Materi, Penderita Penyakit Kronis Kini Diakui sebagai Disabilitas Fisik

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025, terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Permohonan tersebut diajukan oleh dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Baca Juga :
Uji Materi di MK, Refly Harun Ingin 3 Kelompok Dilindungi dari Kriminalisasi

MK menyatakan, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU tentang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penyandang disabilitas fisik adalah mereka yang mengalami gangguan fungsi gerak, seperti amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP) akibat stroke, akibat kusta, serta orang kecil, termasuk penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya.

Pengakuan sebagai penyandang disabilitas fisik bagi penderita penyakit kronis harus melalui asesmen tenaga medis dan bersifat pilihan secara sukarela.

Baca Juga :
Hakim MK Minta Roy Suryo Cs Lampirkan Bukti Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

"Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP) akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis," ujar Suhartoyo.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Tak Mau Tinggalkan Tanah Kelahiran
• 1 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Singapura Akan Revisi Target Pertumbuhan Ekonomi Imbas Perang Israel-Iran
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Peta Merah Mudik Jateng 2026: Waspadai 46 Titik Macet dan 23 Zona Rawan Bencana
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Rapat di DPR, LPSK Ungkap Ayah Bocah NS Sukabumi Anggota Geng!
• 7 jam laludetik.com
thumb
Naik Gocap, Emas Antam Meroket ke Rp3,135 Juta/Gram
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.