JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025, terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Permohonan tersebut diajukan oleh dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
MK menyatakan, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU tentang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pengakuan sebagai penyandang disabilitas fisik bagi penderita penyakit kronis harus melalui asesmen tenaga medis dan bersifat pilihan secara sukarela.
"Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP) akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis," ujar Suhartoyo.




