Polisi Penganiaya Bripda Dirja Hingga Tewas Dipecat dari Polri

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Makassar: Pelaku penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama hingga tewas menjalani sidang kode etik. Dalam sidang tersebut, Bripda Pirman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta persidangan yang berlangsung sejak pagi, pihaknya memutuskan perbuatan Bripda Pirman sebagai tindakan tercela.

"Anggota komisi memutuskan untuk memberikan sanksi sesuai yang tadi kami bacakan yaitu sanksi etik dinyatakan sebagai perbuatan tercela untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 2 Maret 2026.
 

Baca Juga :

Kasus Tewasnya Bripda Dirja, 2 Polisi Terancam Sanksi Etik

Ia mengungkapkan, sanksi PTDH diambil lantaran perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain. Apalagi, korban merupakan juniornya sendiri yang juga anggota Polri.

"Memang itu saksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya," tegasnya.

Zulham Effendy mengungkapkan, sanksi ini sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Selain itu, Bripda Pirman juga melanggar pasal 5, 8, dan 13 Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri," ungkapnya. 


Bripda Pirman saat menjalani sidang etik terkait kematian Bripda Dirja Pratama yang dilakukan di Ruang Sidang Bid Propam Polda Sulawesi Selatan, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 2 Maret 2026. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin. 


Dalam proses persidangan terungkap bahwa Bripda Pirman melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama, seorang diri. Padahal, ia sempat mengaku hanya sekali memukul korban.

"Ternyata di fakta persidangan kita dapat ada beberapa kali. Itu kita sesuaikan dengan hasil dari visum yang terdapat ada beberapa bekas luka memar dan luka robek di bagian tubuhnya," ungkapnya. 

Saat ini, Bripda Pirman masih berada di Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Westin Wedding Fair 2026 Tawarkan Lebih Dari 150 Vendor Premium
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Nilai Tukar Petani Sulsel Anjlok di Tengah Situasi Inflasi Tinggi
• 6 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Catat! Pembatasan Truk Berlaku pada 13–29 Maret 2026 saat Arus Mudik, Ini Daftarnya
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Ketua MPR RI Ahmad Muzani Sambut Baik Prabowo Ingin jadi Mediator Konflik Iran dengan AS dan Israel
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Empat Skenario Tekanan Rupiah Akibat Perang AS-Israel vs Iran
• 16 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.