Kasus anak gajah Sumatera yang ditemukan mati di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau menguak fakta baru. Fakta di lapangan mengungkap adanya perambahan hutan di kawasan konservasi tersebut.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), di lokasi tersebut ditemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan di sekitar titik penemuan bangkai," ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu, dalam keterangannya, Senin (3/2/2026).
Ade Kuncoro menjelaskan, berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Dalam perkara ini, Polda Riau menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka. Tersangka berinisial JM (44) dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan," imbuh Ade Kuncoro.
Sementara itu, hasil penyelidikan kepolisian di lokasi temuan bangkai anak gajah ditemukan jeratan tali yang mengakibatkan gajah terjerat dan terinefeksi hingga mati. Lokasi itu sendiri merupakan kawasan konservasi Tesso Nilo.
"Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut," ucapnya.
Kombes Ade menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.
"Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. TNTN merupakan kawasan strategis yang harus dijaga. Setiap pelanggaran di dalamnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Kasus ini menambah daftar perhatian serius terhadap ancaman perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan Tesso Nilo, yang selama ini menjadi habitat penting bagi gajah Sumatera.
Polda Riau memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, berbasis keterangan saksi dan ahli, serta didukung analisis pemetaan kawasan secara presisi.
"Ini bukan hanya soal satu perkara pidana. Ini tentang menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari dan memastikan hukum hadir untuk melindungi ekosistem," tutupnya.
(mea/dhn)





