REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 menandai langkah fiskal cepat negara dalam merespons bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemerintah pusat menggeser anggaran dan menambah Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, serta Dana Otonomi Khusus dengan nilai lebih dari Rp10 triliun.
Baca Juga
3 Pesan Kuat di Balik Pidato Perdana Ali Larijani: Iran Satu dan akan Balas Kematian Khamenei
Hizbullah Lebanon Akhirnya Turun Tangan Bantu Iran, Luncurkan 6 Roket Hajar Israel
Gugurnya Ali Khamenei, Saat Seorang Rahbar Gugur Syahid dan Hakikat Kematian
“Secara kebijakan, ini adalah sinyal tegas bahwa negara tidak menunda kehadirannya di tengah situasi darurat,” kata anggota Komisi II DPR RI, Fraksi Gerindra, Azis Subekti, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Namun, kata dia, kebijakan tidak berhenti pada keputusan. Ia diuji pada pelaksanaan. Data realisasi Transfer ke Daerah per 1 Maret 2026 menunjukkan bahwa dari total alokasi sekitar Rp85 triliun, penyaluran baru mencapai kisaran 25 persen.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Menurut Azis, angka ini memberi pesan yang jelas yaitu uang sudah disiapkan, tetapi pemulihan belum bergerak dengan kecepatan yang sepadan dengan kebutuhan warga terdampak.
“Di titik ini, persoalan utama bukan lagi soal ketersediaan anggaran, melainkan soal kapasitas dan orientasi eksekusi,” kata dia.
Azis mengakui, tambahan DBH dan DAU memang memberikan ruang fiskal bagi daerah, tetapi sifatnya masih agregatif. Dana datang sebagai angka besar, bukan sebagai peta kerusakan yang rinci.
Padahal, kata dia, bencana beraksi secara spesifik—merusak infrastruktur tertentu, memutus akses ekonomi lokal tertentu, dan melumpuhkan layanan dasar di titik-titik yang jelas. Tanpa penajaman prioritas, risiko terbesar adalah anggaran bergerak, sementara pemulihan berjalan lambat.
Lebih lanjut dia mengatakan, masalah berikutnya terletak pada tata kelola pemerintahan daerah. Banyak daerah masih bergerak dengan ritme prosedural normal: perubahan APBD yang berlapis, proses pengadaan yang panjang, serta koordinasi lintas kabupaten/kota yang tidak terpusat.
Dalam konteks pascabencana, kata dia, kelambanan administratif bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyentuh dimensi keadilan sosial. Warga yang kehilangan rumah dan mata pencaharian tidak hidup dalam jadwal birokrasi.
Selain itu, ukuran keberhasilan kebijakan masih terlalu sempit. Serapan anggaran kerap dijadikan indikator utama, seolah-olah persentase realisasi identik dengan pemulihan.
Warga berjalan diantara tumpukan kayu yang terbawa arus saat banjir bandang di Desa Batu Bedulang, Aceh Tamiang, Selasa (23/12/2025). Desa Batu Bedulang dan Desa Baling Karang menjadi salah satu desa yang terdampak banjir bandang yang masih minim bantuan logistik dan layanan kesehatan lantaran akses jalur darat baru dapat dilalui kendaraan roda empat pada Ahad (21/12) atau setelah 29 hari banjir bandang melanda kawasan tersebut. - (Republika/Thoudy Badai)