Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) meraih predikat Menuju Informatif dalam Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025, atau naik dua level dari sebelumnya yang berada pada kategori tidak informatif.
“Jika kita melihat dari sudut pandang menyeluruh atau helicopter view, capaian ini menunjukkan adanya komitmen dan perbaikan nyata dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik,” kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat saat melakukan kunjungan ke kantor Dishub DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (2/3).
Dia menegaskan kunjungan yang dilakukan bersama dengan timnya itu bukan bersifat seremonial, audit, maupun evaluasi, melainkan bagian dari upaya pembinaan dan pendampingan kepada badan publik agar terus meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi.
“Kunjungan ini bertujuan memberikan motivasi dan memastikan rekomendasi hasil E-Monev dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga pelayanan informasi publik kepada masyarakat semakin optimal,” ujar Harry.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan, antara lain kelengkapan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan layanan informasi kepada KI DKI Jakarta, serta penyusunan dan pengunggahan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendokumentasian informasi publik sebagai data dukung E-Monev.
Selain itu, ada pula maklumat pelayanan informasi, pengawasan dan pembinaan perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta penyediaan anggaran pendukung pelayanan keterbukaan informasi publik.
Baca juga: KI DKI sebut sengketa barang dan jasa paling banyak diterima
Harry mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu pelayanan permohonan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yakni 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja.
“Undang-undang ini bertujuan melindungi semua pihak. Pemberian informasi harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas Harry.
Terkait tantangan digitalisasi, dia mendorong agar penguatan PPID, termasuk dukungan anggaran dan publikasi dokumen, salah satunya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau Rencana Kerja dan Anggaran (DIPA/RKA), dapat lebih dioptimalkan.
Menurut Harry, digitalisasi menjadi salah satu poin besar dalam penilaian E-Monev, terutama melalui penyajian informasi yang mudah diakses masyarakat, termasuk pemanfaatan media sosial badan publik.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Renny Dwi Lestari menuturkan pelayanan pada sektor perhubungan sangat dinamis dan menuntut pendekatan yang humanis. Oleh karena itu, pengelolaan informasi publik menjadi bagian penting yang terus diperbaiki.
Dia pun mengakui masih terdapat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Untuk itu, dia berharap agar KI DKI Jakarta terus memberikan arahan strategis guna meningkatkan kinerja pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perhubungan.
Baca juga: KI DKI dorong Dinas KPKP perkuat tata kelola informasi
Baca juga: KI minta keterbukaan informasi jadi fondasi perencanaan pembangunan
“Jika kita melihat dari sudut pandang menyeluruh atau helicopter view, capaian ini menunjukkan adanya komitmen dan perbaikan nyata dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik,” kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat saat melakukan kunjungan ke kantor Dishub DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (2/3).
Dia menegaskan kunjungan yang dilakukan bersama dengan timnya itu bukan bersifat seremonial, audit, maupun evaluasi, melainkan bagian dari upaya pembinaan dan pendampingan kepada badan publik agar terus meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi.
“Kunjungan ini bertujuan memberikan motivasi dan memastikan rekomendasi hasil E-Monev dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga pelayanan informasi publik kepada masyarakat semakin optimal,” ujar Harry.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan, antara lain kelengkapan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan layanan informasi kepada KI DKI Jakarta, serta penyusunan dan pengunggahan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendokumentasian informasi publik sebagai data dukung E-Monev.
Selain itu, ada pula maklumat pelayanan informasi, pengawasan dan pembinaan perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta penyediaan anggaran pendukung pelayanan keterbukaan informasi publik.
Baca juga: KI DKI sebut sengketa barang dan jasa paling banyak diterima
Harry mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu pelayanan permohonan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yakni 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja.
“Undang-undang ini bertujuan melindungi semua pihak. Pemberian informasi harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas Harry.
Terkait tantangan digitalisasi, dia mendorong agar penguatan PPID, termasuk dukungan anggaran dan publikasi dokumen, salah satunya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau Rencana Kerja dan Anggaran (DIPA/RKA), dapat lebih dioptimalkan.
Menurut Harry, digitalisasi menjadi salah satu poin besar dalam penilaian E-Monev, terutama melalui penyajian informasi yang mudah diakses masyarakat, termasuk pemanfaatan media sosial badan publik.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Renny Dwi Lestari menuturkan pelayanan pada sektor perhubungan sangat dinamis dan menuntut pendekatan yang humanis. Oleh karena itu, pengelolaan informasi publik menjadi bagian penting yang terus diperbaiki.
Dia pun mengakui masih terdapat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Untuk itu, dia berharap agar KI DKI Jakarta terus memberikan arahan strategis guna meningkatkan kinerja pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perhubungan.
Baca juga: KI DKI dorong Dinas KPKP perkuat tata kelola informasi
Baca juga: KI minta keterbukaan informasi jadi fondasi perencanaan pembangunan





