KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Republik Indonesia mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025 tentang cara mengadili gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai upaya perlindungan konsumen.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 merupakan amanat dari Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2011 yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan atas nama konsumen terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, Yasadin, menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan gabungan dari konsep gugatan sederhana dan gugatan kelompok yang sebelumnya telah diatur dalam Perma terpisah.
Dalam implementasinya, Perma ini mengatur dua jalur penyelesaian gugatan. Untuk perkara konvensional, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga. Sementara untuk perkara berbasis syariah, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama.
Oleh karena itu, sosialisasi dilakukan kepada hakim peradilan umum dan hakim peradilan agama agar memiliki pemahaman yang sama terhadap penerapan hukum acara tersebut.
#MANEWS #ojk #PERMA
Baca Juga: Kolaborasi Lintas Lembaga, Pengadilan Agama Ngawi Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu | MA NEWS
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- PERMA
- OJK
- MA NEWS
- noads





