Sosialisasi Perma Tentang Gugatan OJK untuk Upaya Perlindungan Konsumen | MA NEWS

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Republik Indonesia mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025 tentang cara mengadili gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai upaya perlindungan konsumen.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 merupakan amanat dari Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2011 yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan atas nama konsumen terhadap pelaku usaha jasa keuangan.

Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, Yasadin, menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan gabungan dari konsep gugatan sederhana dan gugatan kelompok yang sebelumnya telah diatur dalam Perma terpisah.

Dalam implementasinya, Perma ini mengatur dua jalur penyelesaian gugatan. Untuk perkara konvensional, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga. Sementara untuk perkara berbasis syariah, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama.

Oleh karena itu, sosialisasi dilakukan kepada hakim peradilan umum dan hakim peradilan agama agar memiliki pemahaman yang sama terhadap penerapan hukum acara tersebut.

#MANEWS #ojk #PERMA

Baca Juga: Kolaborasi Lintas Lembaga, Pengadilan Agama Ngawi Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu | MA NEWS

 

Penulis : Yulian-Indah

Sumber : Kompas TV

Tag
  • PERMA
  • OJK
  • MA NEWS
  • noads
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wilayah Udara Timur Tengah Ditutup, Ditjen Imigrasi Berlakukan Izin Tinggal Terpaksa untuk WNA
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Curanmor Naik 11,7 Persen, Polri Perketat Patroli Sambut Mudik 2026
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Netanyahu Bantah Dorong Trump untuk Memulai Perang dengan Iran
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
OTT Bupati Pekalongan, KPK Sebut Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Gaji Nakes DKI Tak Naik 10 Tahun, Pramono: Sudah Lebih Tinggi dari RS Lain
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.