SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono, Senin, 2 Maret 2026. Dalam persidangan terungkap, Adrian yang disebut sebagai anak seorang perwira polisi berperan sebagai kurir sekaligus pengemas sabu dengan barang bukti mencapai 72,686 gram.
Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ni Putu Wimar Maharani. Jaksa menguraikan peran terdakwa dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan seorang bandar berinisial Joko Tingkir alias Juragan, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Lia Istifhama Soroti Gugatan Wanprestasi Terkait Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat
Menurut jaksa, Adrian menjalankan peredaran sabu dengan sistem “ranjau”, yakni meletakkan paket narkotika di titik-titik tertentu sesuai instruksi bandar. Aktivitas tersebut telah dilakukan sejak awal Oktober 2025 di sejumlah lokasi di Surabaya dan Sidoarjo.
“Pada beberapa kesempatan, terdakwa menerima sabu yang diranjau di Jalan Wonosari Sidotopo Surabaya sebanyak 10 gram, kawasan Deltasari Waru, hingga Tambak Sumur Waru dengan jumlah terakhir mencapai 50 gram,” kata jaksa di persidangan.
Seluruh sabu tersebut, lanjut jaksa, dibawa ke kamar kos terdakwa di Griya Mapan Utara IV CE No. 43, Jabon Tambaksawah, Waru, Sidoarjo. Di tempat itu, Adrian mengemas sabu ke dalam puluhan plastik klip kecil sebelum kembali diranjau sesuai perintah bandar.
Dalam menjalankan aksinya, Adrian dibantu terdakwa lain, Briyan Putra Ramadhani bin Gaguk Setijono, yang perkaranya disidangkan dalam berkas terpisah. Briyan bertugas meletakkan paket sabu di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Baca juga: Vincentius, Anak Terdakwa Hermanto Oerip, Dicecar Jaksa; Hakim Pertanyakan Jawaban Tidak Tahu
Jaksa menyebut, Adrian memperoleh upah Rp25 ribu per gram sabu yang berhasil diranjau. Selain itu, ia menerima biaya sewa kamar kos sebesar Rp1,3 juta yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan sabu, serta uang tambahan Rp300 ribu untuk kebutuhan operasional. Sementara Briyan menerima Rp15 ribu untuk setiap titik ranjau, dengan pembayaran dititipkan melalui Adrian.
Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Briyan oleh anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara. Dari saku celana Briyan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,196 gram yang siap diranjau.
Pengembangan penangkapan tersebut mengarah ke kamar kos Adrian. Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,1 gram hingga hampir 1 gram per paket, serta satu paket besar sabu dengan berat netto sekitar 49,300 gram.
Baca juga: Kasus Pengusiran Nenek Elina Masuk Babak Baru, Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tiga Tersangka
Selain narkotika, polisi juga menyita dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong, potongan sedotan berbagai warna, tas kecil, sekop rakitan dari sedotan, dua unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil upah peredaran sabu.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Adrian melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bagus Catur Setiawan dari kantor hukum Dwi Heri Mustika, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya.yudhi
Editor : Redaksi



