Terkini, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar resmi membuka Posko Pengaduan THR/BHR Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Posko ini dihadirkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembukaan posko pengaduan ini bertujuan memberikan ruang konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR/BHR, baik keterlambatan pembayaran, ketidaksesuaian nominal, maupun permasalahan lainnya.
Disnaker Makassar mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR/BHR tepat waktu sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Sementara itu, para pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi diharapkan tidak ragu untuk melapor dan berkonsultasi langsung ke posko yang telah disiapkan.
Jelang Hari Raya, Disnaker Makassar Siapkan Posko Pengaduan THR/BHR 2026Adapun jam pelayanan Posko Pengaduan THR/BHR 2026 sebagai berikut:
Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WITA
Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WITA
Layanan pengaduan dipusatkan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, beralamat di Jl. A.P. Pettarani No. 72, Makassar.
Melalui posko ini, Disnaker Makassar berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga hubungan industrial tetap kondusif menjelang Hari Raya.
“Mari bersama kita wujudkan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian ajakan Disnaker Makassar dalam publikasi resminya.
Dengan hadirnya Posko Pengaduan THR/BHR 2026, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja serta mendorong terciptanya iklim kerja yang adil dan harmonis di Kota Makassar.




