Yaqut Tak Hadir Langsung dalam Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak menghadiri langsung sidang gugatan praperadilan yang dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/3/2026).

Yaqut diwakili oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini dan tim, dalam sidang praperadilan terkait kasus korupsi kuota haji yang menjeratnya itu.

"Jadi pada sidang hari ini, para pihak datang lengkap," kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, Selasa.

Baca juga: Sidang Praperadilan Yaqut Kembali Digelar Hari Ini Usai KPK Absen

Sidang ini dimulai pada pukul 10.45 WIB dan dibuka dengan pemeriksaan kuasa atas pemohon dan termohon, yakni Yaqut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam permohonan praperadilan ini, Yaqut menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Ada sejumlah petitum yang diajukan oleh Yaqut, antara lain, meminta hakim menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas namanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, ia memohon agar Surat KPK Nomor B/II/DIK.00/23/01.2026 perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 9 Januari 2026 dinyatakan bukan sebagai surat penetapan tersangka terhadap dirinya, serta tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: KPK Pastikan Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Eks Menag Yaqut

Yaqut juga menggugat tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka, yakni Sprindik Nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, Sprindik Nomor Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tertanggal 21 November 2025, dan Sprindik Nomor Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.

Ketiga sprindik tersebut dijadikan dasar oleh termohon untuk melakukan upaya paksa berupa penetapan tersangka terhadap dirinya, sehingga diminta untuk dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Yaqut juga meminta agar segala keputusan, penetapan, maupun upaya paksa lanjutan yang dikeluarkan KPK terkait penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Ia turut memohon agar KPK dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam proses praperadilan tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus CPO POME, Sita Tanah-Pabrik
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Ini Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Putusan Anak Riza Chalid
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Salat Gerhana 3 Maret Jam Berapa? Simak Juga Niat dan Tata Caranya
• 22 jam laludetik.com
thumb
Persib di WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Waspada! Temukan Uang di Jalan tapi Tidak Melapor-Kembalikan Bisa Kena Pidana
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.