Sidang Praperadilan Yaqut vs KPK Digelar Maraton, Akan Diputus pada 11 Maret

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan persidangan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar secara maraton.

Sulistyo meyebutkan, sidang mesti digelar maraton karena proses persidangan yang dibatasi oleh waktu.

“Jadwal persidangan ini sifatnya informal, namun para pihak diminta untuk tidak menawar jadwal karena pemeriksaan praperadilan dibatasi oleh waktu,” ujar Sulistyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Yaqut Tak Hadir Langsung dalam Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji

Ia menyebutkan, pada Rabu (4/3/2026) besok, sidang akan memuat tiga agenda sekaligus, yakni jawaban dari termohon, replik dari pemohon, serta duplik dari termohon.

Kuasa hukum pemohon menyatakan akan menggunakan hak replik, sedangkan termohon akan memberikan duplik.

Sulistyo kemudian memutuskan bahwa setelah jawaban dibacakan, sidang akan diskors untuk memberikan waktu penyusunan replik.

Selanjutnya, sidang kembali diskors untuk penyusunan duplik.

“Karena persidangan ini terbatas oleh waktu, maka jawaban, replik, dan duplik dilaksanakan dalam satu hari,” kata Sulistyo..

Baca juga: Sidang Praperadilan Yaqut Kembali Digelar Hari Ini Usai KPK Absen

Ia lalu menetapkan Kamis (5/3/2026) sebagai jadwal pembuktian dari pihak pemohon, baik berupa bukti tertulis, saksi, maupun ahli.

Sementara, pada Jumat (6/3/2026), giliran termohon menyampaikan pembuktian, baik bukti surat, saksi, maupun ahli.

Adapun sidang kesimpulan dijadwalkan pada Senin (9/3/2026).

Sulistyo menyatakan tidak ada persidangan pada 10 Maret karena akan digunakan untuk penyusunan putusan.

“Putusan akan dibacakan pada 11 Maret,” ujar Sulistyo menutup penetapan jadwal sidang.

Baca juga: KPK Pastikan Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Eks Menag Yaqut

Dalam permohonan praperadilan ini, Yaqut menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ada sejumlah petitum yang diajukan oleh Yaqut, antara lain, meminta hakim menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas namanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cinta Laura Bongkar Sisi Manja di Depan Arya Vasco
• 13 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Dalami Kasus Ekspor POME, Kejagung Geledah Kantor hingga Pabrik Kebun Sawit di Sumatra
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Struktur Rangka Melengkung? Cek Dulu Spesifikasi Besi CNP yang Anda Pakai
• 22 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Jelang Hari Raya, Disnaker Makassar Siapkan Posko Pengaduan THR/BHR 2026
• 5 jam laluterkini.id
thumb
OTT KPK di Pekalongan: Bupati Fadia Arafiq Tak Sendiri, Sejumlah Pihak Ikut Diamankan
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.