JAKARTA, KOMPAS.com- Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan persidangan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar secara maraton.
Sulistyo meyebutkan, sidang mesti digelar maraton karena proses persidangan yang dibatasi oleh waktu.
“Jadwal persidangan ini sifatnya informal, namun para pihak diminta untuk tidak menawar jadwal karena pemeriksaan praperadilan dibatasi oleh waktu,” ujar Sulistyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Yaqut Tak Hadir Langsung dalam Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
Ia menyebutkan, pada Rabu (4/3/2026) besok, sidang akan memuat tiga agenda sekaligus, yakni jawaban dari termohon, replik dari pemohon, serta duplik dari termohon.
Kuasa hukum pemohon menyatakan akan menggunakan hak replik, sedangkan termohon akan memberikan duplik.
Sulistyo kemudian memutuskan bahwa setelah jawaban dibacakan, sidang akan diskors untuk memberikan waktu penyusunan replik.
Selanjutnya, sidang kembali diskors untuk penyusunan duplik.
“Karena persidangan ini terbatas oleh waktu, maka jawaban, replik, dan duplik dilaksanakan dalam satu hari,” kata Sulistyo..
Baca juga: Sidang Praperadilan Yaqut Kembali Digelar Hari Ini Usai KPK Absen
Ia lalu menetapkan Kamis (5/3/2026) sebagai jadwal pembuktian dari pihak pemohon, baik berupa bukti tertulis, saksi, maupun ahli.
Sementara, pada Jumat (6/3/2026), giliran termohon menyampaikan pembuktian, baik bukti surat, saksi, maupun ahli.
Adapun sidang kesimpulan dijadwalkan pada Senin (9/3/2026).
Sulistyo menyatakan tidak ada persidangan pada 10 Maret karena akan digunakan untuk penyusunan putusan.
“Putusan akan dibacakan pada 11 Maret,” ujar Sulistyo menutup penetapan jadwal sidang.
Ada sejumlah petitum yang diajukan oleh Yaqut, antara lain, meminta hakim menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas namanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.