FAJAR, JAKARTA – KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kini publik menyoroti rincian harta Fadia Arafiq senilai R 86,7 miliar.
Aset mewah tersebut dilaporkan tersebar luas dari Jakarta hingga Badung, Bali. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Budi.
Fadia diamankan bersama sejumlah pihak lainnya dan langsung diboyong ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kekayaan Fadia Arafiq Berdasarkan LHKPN
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 yang disetorkan pada Maret 2024, total kekayaan bersih Fadia mencapai Rp86.703.030.547.
Angka ini merupakan nilai setelah dikurangi utang sebesar Rp2,6 miliar.
Berikut adalah rincian aset yang dimiliki oleh putri pedangdut legendaris A. Rafiq tersebut:
Aset Properti (Tanah dan Bangunan)
Komponen terbesar dari kekayaannya berasal dari sektor properti dengan total nilai mencapai Rp74,29 miliar.
Menariknya, aset ini tidak hanya berada di Jawa Tengah, tetapi tersebar di lokasi-lokasi strategis di Pekalongan, Semarang, Jakarta, Depok, Bogor, dan Badung, Bali.
Koleksi Kendaraan dan Kas
Fadia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi senilai Rp 1,18 miliar, yang terdiri atas:
Toyota Alphard 2.4 A/T (2018): Rp980.000.000.
Hyundai Minibus (2013): Rp200.000.000.
Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 3,02 miliar serta aset berupa kas dan setara kas yang jumlahnya cukup fantastis, yakni Rp 10,89 miliar.
Tindak Lanjut KPK di Jakarta
Saat ini, Fadia Arafiq tengah menjalani penyelidikan tertutup di Jakarta. Pihak KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum selanjutnya dari sang Bupati pasca-penangkapan di Pekalongan tersebut.
“Tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, salah satunya Bupati. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta,” pungkas Budi Prasetyo.
Penyegelan Ruang Kerja
Menyusul operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK bergerak cepat menyegel sejumlah ruangan vital di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan sejak Senin malam, (2/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa pagi (3/3/2026), beberapa ruangan penting yang kini dalam penguasaan KPK antara lain:
Ruang Kerja Bupati Pekalongan
Ruang Sekretaris Daerah (Sekda)
Ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru)
Sementara itu, ruang kerja Wakil Bupati Pekalongan dilaporkan tidak turut disegel oleh petugas. Penyegelan ini dilakukan guna mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus hukum yang menyeret sang Bupati. (*)





