JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menata ulang rumusan delik perintangan peradilan atau obstruction of justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Lewat Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Putusan ini merupakan hasil uji materi yang diajukan advokat Hermawanto terhadap Pasal 21 UU Tipikor.
Sebelum diubah, Pasal 21 berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00.”
Baca juga: MK Tak Terima Gugatan Hasto soal Pasal Obstruction of Justice
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Mengapa frasa "tidak langsung" itu dihapus?Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukum menjelaskan, frasa “atau tidak langsung” membuka ruang tafsir yang terlalu luas.
Menurut MK, ketentuan tersebut memungkinkan suatu perbuatan yang tidak secara eksplisit menghambat proses peradilan tetap dinilai sebagai perintangan.
Arsul mencontohkan, bentuk perbuatan yang berpotensi dikategorikan sebagai perintangan secara tidak langsung bisa berupa penyebaran disinformasi, tekanan sosial, hingga penggunaan perantara.
Penilaian atas tindakan semacam itu sangat bergantung pada subjektivitas aparat penegak hukum.
Baca juga: Ahli dari Hasto Khawatir Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor Seret Pers
Dalam konteks pemohon sebagai advokat, aktivitas seperti publikasi melalui media, diskusi publik, atau seminar dalam rangka membela klien dapat berpotensi dianggap sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung.
MK melihat situasi ini berisiko menyeret tindakan yang sah dalam kerangka pembelaan hukum ke ranah pidana.
Potensi kriminalisasi jurnalismeMahkamah juga menyoroti implikasi norma tersebut terhadap praktik jurnalistik.
Investigasi wartawan terhadap perkara yang sedang berjalan demi memberikan informasi kepada publik bisa saja ditafsirkan sebagai penghambatan proses hukum.





