Viral! Guru PPPK Kabupaten Cirebon Digaji Rp271.000 Sebulan

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, CIREBON - Gaji seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah unggahan di media sosial Threads menunjukkan nominal penerimaan sebesar Rp271.192 untuk satu bulan. 

Angka tersebut memicu perbincangan luas karena dinilai jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Dalam tangkapan layar riwayat transaksi yang diunggah akun tersebut, tercatat keterangan “511 KR - Salary P3KPW” dengan nominal masuk sebesar Rp271.192 pada 2 Maret 2026. Pemilik akun menyebut angka itu sebagai gaji PPPK paruh waktu dan mempertanyakan bagaimana pembagiannya untuk kebutuhan selama sebulan.

“Gaji PPPK paruh waktu kabupaten Cirebon segini. Kira-kira Rp270 ribu buat sebulan gimana ya baginya,” tulis @yantiiehengky30, Rabu (3/3/2026).

Unggahan itu langsung menuai beragam respons. Sebagian warganet menilai nominal tersebut tidak layak untuk ukuran penghasilan bulanan seorang tenaga pendidik. Ada pula yang menyarankan agar guru tersebut mencari pekerjaan lain jika merasa keberatan.

“Kalau merasa gajinya kecil dan tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, keluar saja dan cari kerjaan lain,” tulis @tri.nurainii

Baca Juga

  • Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk Bayar THR ASN, PPPK, hingga Pensiunan
  • Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu
  • Gaji di Atas UMR, Pemko Pekanbaru Angkat 1.100 Guru PPPK Paruh Waktu

Menanggapi saran tersebut, pemilik akun memberikan balasan singkat yang mencerminkan kondisi yang ia hadapi.

“Sudah terlanjur, Kak. Insyaallah ada rezeki yang lain,” jawabnya.

Komentar lain bahkan membandingkan nominal tersebut dengan pekerjaan sektor informal.

“Lebih gedean gaji cuci ompreng daripada gaji P3K guru,” tulis akun lain, @abatasajaha4 yang ikut menanggapi.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait unggahan tersebut. Namun isu ini telah menjadi perhatian publik karena menyangkut kesejahteraan guru, yang memegang peran penting dalam proses belajar mengajar di sekolah.

Ternyata, permasalahan gaji PPPK yang dianggap memiliki nilai tak layak ini juga terjadi di daerah lain. Misalnya di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), terdapat guru yang hanya mendapat gaji Rp139.000 per bulan. 

"Masih ditemukan gaji guru PPPK Paruh Waktu yang jauh dari kata layak, semisal di Dompu Rp139.000 [per bulan]," kata Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Sumardiansyah Perdana Kusuma dalam RDP PGRI dengan Badan Legislasi DPR RI pada Senin (2/2/2026).

Penjelasan PPPK Paruh Waktu 

Penetapan seseorang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh dilakukan sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut merupakan amanat Undang-undang No.20/2023 tentang ASN.

Selain itu, rekrutmen PPPK paruh waktu juga dilakukan dalam rangka memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebelumnya menjelaskan bahwa rekrutmen PPPK paruh waktu, yang merupakan nomenklatur baru pada tahun ini, adalah mekanisme transisi untuk pengangkatan pegawai honorer di sejumlah instansi menjadi PPPK penuh.

Gaji PPPK Paruh Waktu 

Dasar hukum PPPK paruh waktu, termasuk perihal gaji dan tunjangan, mengacu pada Keputusan Menpan RB No.16/2025 tentang PPPK.

Diktum pertama beleid tersebut menerangkan bahwa PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Secara terperinci, diktum kesembilan belas menyatakan PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayahnya.

Sumber pendanaan untuk upah tersebut dapat berasal selain dari belanja pegawai. Hal ini berdasarkan diktum kedua puluh Keputusan Menpan RB No.16/2025.

Selain itu, diktum kedua puluh satu menyatakan PPPK paruh waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka gaji PPPK paruh waktu dapat berlaku sesuai upah minimum. Upah Minimum Provinsi 2025 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2024.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Oplos LPG Subsidi, Abd Bakri Bersama Tiga Pekerjaannya Diadili
• 4 jam lalurealita.co
thumb
Truk Boks Putih Pelaku Tabrak Lari di Yos Sudarso Sempat Terobos Pintu Tol Kebon Bawang
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Menhan Puji Perbaikan Layanan JKN, Dorong Perluasan Manfaat hingga Desa
• 17 jam laludetik.com
thumb
Saham Tambang Emas ANTM-ARCI Cs Dilanda Aksi Ambil Untung
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemprov Jabar Tunggu Arahan Kemenlu Terkait Nasib WNI di Timur Tengah
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.