Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri turun tangan mengawal kasus meninggalnya Nizam, bocah di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Asistensi dilakukan sejak awal supaya penanganan berjalan profesional.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah memastikan Bareskrim ikut mengawasi proses penyidikan.
Advertisement
"Dari awal kami dari Mabes sudah kawal kasus ini, melakukan asistensi, untuk ditangani secara profesional," ujar Nurul kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Terkait dugaan pembiaran kekerasan oleh ayah korban, Nurul menegaskan hal itu bisa dipidana baik berdasarkan KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Betul, baik berdasarkan KUHP maupun UU Perlindungan Anak," ucap dia.
Namun, indikasi pembiaran tersebut masih harus diselidiki lebih lanjut.
"Sedang saya cek, apakah ada indikasi ke sana atau tidak," terang Nurul.
Pendalaman dilakukan melalui Ditres PPA Polda Jawa Barat. Temuan dugaan pembiaran sebelumnya mencuat dalam RDPU, termasuk dari isi percakapan ayah dan ibu korban.
"Ya, kami sedang dalami melalui Ditres PPA Polda Jabar," tandas Nurul.




