Grid.ID - Aksi Dedi Mulyadi ngamuk mendadak menuai banyak perhatian. Usut punya usut, Gubernur Jawa Barat itu ngamuk usai kecewa melihat proyek penggalian kabel optik.
Pasalnya, proyek itu menyebabkan trotoar yang baru dibangun Pemprov Jabar menjadi rusak. Kejadian Dedi Mulyadi ngamuk pun terjadi tatkala ia melakukan inspeksi dadakan (sidak) di wilayah Subang, Jawa Barat.
Pada momen itu, nada suara Dedi Mulyadi tampak kesal. Pasalnya, trotoar tersebut benar-benar baru selesai dibangun.
Namun tanpa tedeng aling-aling, proyek penggalian kabel optik itu justru tetap dilakukan tanpa izin. Alhasil Dedi Mulyadi pun menegur para pekerja protek tersebut.
Bahkan saking kesalnya, Dedi Mulyadi meminta mandor dan kontraktor proyek itu menghadapnya. Pasalnya, trotoar yang baru selesai dirapikan itu kini dipenuhi tanah akibat penggalian.
Bahkan Dedi menantang yang bersangkutan apakah bisa membersihkan seperti semula.
"Ini pekerjaan Pemprov kan (trotoar) baru selesai kita menata rapi daerah sini.
Ini pekerjaan pake APBD gak, bapak bisa membersihkan ke seperti semula? Gak bisa," beber Dedi Mulyadi dikutip Grid.ID dari YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Selasa (3/3/2026).
Tak berhenti sampai di situ, Dedi Mulyadi juga tampak kecewa.
Dan mengkritik kelakuan kontraktor yang sering melakukan penggalian namun meninggalkan lokasi begitu saja tanpa dibersihkan kembali.
Imbas dari hal tersebut, Dedi Mulyadi berniat akan menuntut kontraktor. Dan mengancam akan memberikan denda atas tindakan tersebut.
Terakhir, usai Dedi Mulyadi ngamuk, ia langsung mencoba menghubungi mandor dari proyek penggalian kabel optik. Dedi bahkan langsung meluapkan kekesalan dan kekecewaannya karena pengawasan yang lemah mengakibatkan fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat menjadi rusak dan kotor.
"Bapak kerja ngawasin gak? Ini bukti bapak kerja gak diawasin," ucap Dedi Mulyadi kesal.
Dedi juga menuntut agar seluruh area trotoar dibersihkan kembali seperti semula. Sang gubernur juga meminta kontraktor memenuhi hak pekerja, termasuk pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan dan transparansi kontrak kerja. (*)
Artikel Asli




