Polda Riau menetapkan sebanyak 18 orang tersangka dalam kasus pembunuhan gajah tanpa kepala di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Para tersangka merupakan pemburu hingga pembeli gading.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen penuh memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan ekosistem di dalamnya, termasuk satwa liar.
"Perkara yang sedang ditangani oleh Polda Riau adalah salah satu wujud dan bukti konkret komitmen tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edizon Isir dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (3/3/2026).
Johnny Isir menyampaikan penanganan kasus ini dilakukan secara scientific crime investigation. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa gajah Sumatera berusia 40 tahun tersebut mati akibat ditembak oleh pemburu satwa liar.
"Penyidikan scientific crime investigation menggabungkan analisis balistik, GPS scollar dan pemetaan jaringan pelaku. Saat ini telah diamankan 15 tersangka dan 3 orang telah ditetapkan sebagai orang yang masuk dalam daftar pencarian," jelasnya.
Dari 18 tersangka tersebut, 15 di antaranya telah ditangkap di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau; Padang Pariaman, Sumatera Barat; Solo, Jawa Tengah; Kudus, Jawa Tengah; Surabaya, Jawa Timur, hingga Jakarta dalam operasi pada 18-23 Februari 2026. Sementara itu, 3 tersangka lainnya berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan dari Hulu ke Hilir
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen PolHerry Heryawan menyampaikan kematian gajah Sumatera bukan hanya sebuah tindak pidana tetapi luka bersama. Gajah bukan sekadar satwa liar tetapi ia penjaga keseimbangan alam dan ekosistemnya.
"Dan ketika gajah dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan satu individu satwa, tetapi ada mata rantai kehidupan itu sendiri," katanya.
Kapolda menyampaikan pembunuhan gajah Sumatera di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) bukan yang pertama kalinya terjadi. Polda Riau mencatatkan ada 8 kasus kematian gajah yang terjadi sejak 2024.
"Ketika kita melakukan pengungkapan kasus ini, dari sindikat ini kita bisa mengungkap 8 kasus, 2024 ada 4 kasus dibunuh dengan cara ditembak, 2025 ada 4 kasus ditembak juga, dan saat dilakukan penyisiran dan olah TKO dilakukan itu ditemukan sisa tulang belulang yang saat ini sudah dilakukan status quo. Itu artinya sindikat ini bukan hanya melakukan dengan pola dan karakter kejahatan yang sifatnya kebetulan," jelasnya.
Irjen Herry Heryawan menyampaikan kasus ini terungkap berkat kerja sama dan peran kolaboratif antara TNI-Polri, Kemenhut, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemprov Riau, Kodam Tuanku Tambusai, Kejati Riau, Balai TNTN, serta stakeholder terkait dan salah satunya pemegang atau pengelola konsesi dari RAPP yang terus berkolaborasi untuk melakukan pengungkapan.
"Dan alhamdulillah baru kali ini sepanjang sejarah di Provinsi Riau kita bisa melakukan pengungkapan dari hulu ke hilir. Ada 15 tersangka, dan 3 masih dalam pengejaran," ucapnya.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyampaikan dari 18 tersangka, 15 di antaranya ditangkap di beberapa lokasi mulai dari Riau, Sumatera Barat, Jakarta, Jateng, hingga Jatim. Sementara tiga tersangka lainnya dalam pengejaran polisi.
Kombes Ade Kuncoro menjelaskan para tersangka berperan sebagai eksekutor yang menembak dan memotong kepala gajah, pemodal, penadah, perantara penadah, hingga penjual senjata api ilegal. Berikut selengkapnya.
8 Tersangka jaringan Pelalawan dan Sumbar:
- RA (31), peran memotong kepala gajah dan pemilik senpi rakitan, ditangkap di Desa Lubuk Kembang Bunga pada 18 Februari 2026
- JM (44), peran penembak, ditangkap di Desa Lubuk Kembang Bunga pada 19 Februari 2026
- SM (41), peran penunjuk jalan dan pemilik senpi rakitan, ditangkap di Desa Bagan Limau pada 19 Februari 2026
- FA (62), peran pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi dan pemotong gading, ditangkap di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah pada 19 Februari 2026
- HY (74), peran penadah gading dan perantara transaksi gading, diamankan di Padang Panjang, Sumatera Barat pada 19 Februari 2026
- AB (56), peran kurir, ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat pada 19 Februari 2026
- LK (43), peran penjual senpi, ditangkap di Desa Lirik, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu pada 20 Februari 2026
- SL (43 th), peran perantara jual beli senpi, ditangkap di Kec. Ukui, Pelalawan pada 20 Februari 2026.
7 Tersangka jaringan luar daerah:
- AR (39), peran perantara transaksi gading, ditangkap di Surabaya pada 22 Februari 2026
- AC (40), peran perantara transaksi gading, ditangkap di Surabaya pada 22 Februari 2026
- FS (43), peran pemodal dan penadah gading gajah, ditangkap di Surabaya pada 22 Februari 2026
- ME (49), peran perantara transaksi gading, ditangkap di Jakarta pada 22 Februari 2026
- SA (39), peran perantara transaksi gading, ditangkap di Kudus pada 23 Februari 2026
- JS (47), peran perantara transaksi gading dan penadah pipa rokok gading, ditangkap di Solo pada 23 Februari 2026
- HA (42), peran perantara transaksi gading dan pipa rokok gading, ditangkap di Solo pada 23 Februari 2026
Sementara itu, Polda Riau saat ini menetapkan 3 orang tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial AN, GL, dan RB. Mereka berperan sebagai penembak dan pemotong kepala gajah serta penadah gading.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam akun Instagramnya telah mengungkap penangkapan para tersangka.
"Setiap jejak meninggalkan cerita dan setiap cerita meninggalkan bukti," kata Irjen Herry Heryawan.
Gajah Sumatera berusia sekitar 40 tahun itu ditemukan tinggal bangkai di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (2/2/2026) malam. Gajah liar tersebut ditemukan dengan luka tembak di bagian tengkorak belakang, dengan kondisi sebagian kepala, belalai, dan gading hilang.
(mea/dhn)





