CIMAHI, iNews.id - Mayat pasangan suami istri (pasutri) ditemukan dalam sebuah mobil yang terparkir di rumah kosong, Jalan Raya Pamuncatan, Ciburuy, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Selasa (3/3/2026). Belakangan diketahui, keduanya merupakan korban pembunuhan di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara mengatakan pihaknya menerima informasi dari Satreskrim Polres Bogor terkait kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan korban di wilayah tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari Satreskrim Polres Bogor bahwa telah terjadi dugaan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa,” ujarnya dikutip dari iNews Bandung Raya, Selasa (3/3/2026).
Dari hasil pendalaman, pelaku diduga membuang jenazah kedua korban yang merupakan pasangan suami istri ke wilayah hukum Polres Cimahi.
“Ini terkait kasus pembunuhan di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Diduga pelaku sengaja memilih membuangnya di sini untuk menghilangkan jejak,” kata AKP Teguh.
Terungkapnya lokasi pembuangan jasad berawal dari penyisiran jalur yang dicurigai menjadi tempat pembuangan. Personel Polres Cimahi bersama Polsek Padalarang menyusuri Jalan Raya Padalarang-Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Petugas kemudian menemukan satu unit minibus mencurigakan terparkir di sebuah rumah kosong. Saat diperiksa, di dalam kendaraan tersebut terdapat dua jenazah, masing-masing satu laki-laki dan satu perempuan.
Polisi menduga kendaraan sengaja disembunyikan di lokasi sepi agar jejak kejahatan sulit terlacak.
“Diduga kuat modus yang dilakukan pelaku ini menghilangkan jejak karena lokasi di sini jauh dari TKP awal di wilayah hukum Polres Bogor,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo membenarkan kedua jenazah tersebut merupakan korban pembunuhan yang terjadi di Cisarua.
Dia menyebut laporan dugaan pembunuhan diterima pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan awal, kasus tersebut mengarah pada dugaan pencurian disertai kekerasan yang berujung pembunuhan.
“Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah membuang jasad korban ke wilayah Padalarang (Polres Cimahi),” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap motif serta rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Original Article




