THR Dinanti Tiap Lebaran, Begini Sejarah Pemberian THR

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kebudayaan yang khas di Indonesia khususnya tiap menyambut hari raya seperti Idul Fitri. Tahun ini, perusahaan kembali mekiliki kewajiban untuk membayar THR kepada pekerja.

Melansir laman Universitas Airlangga (Unair), perjalanan THR memiliki sejarah panjang sebelum menjadi kewajiban hukum seperti sekarang. Berikut rangkuman asal-usul dan perkembangan sejarah THR di Indonesia dari masa ke masa.

Baca Juga :

Kabar Gembira! Grab Kucurkan Rp 100 Miliar untuk Mitra Ojol
  1. Tahun 1951: THR bermula pada masa Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo, yang memberikan tunjangan dalam bentuk uang persekot (pinjaman awal) kepada para Pamong Pradja (sekarang disebut Pegawai Negeri Sipil/PNS) untuk meningkatkan kesejahteraan mereka menjelang Lebaran. Uang ini dikembalikan melalui potongan gaji bulan berikutnya.
  2. Tahun 1952: Kebijakan ini menuai protes dari kalangan pekerja/buruh karena hanya berlaku bagi PNS. Mereka menuntut agar tunjangan serupa juga diberikan kepada pekerja sektor swasta.
  3. Tahun 1954: Pemerintah mulai merespons tuntutan tersebut. Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran yang menghimbau perusahaan agar memberikan “Hadiah Lebaran” sebesar 1/12 dari gaji bulanan kepada para pekerja.
  4. Tahun 1961: Surat edaran tersebut kemudian diperkuat menjadi peraturan resmi. Pemberian Hadiah Lebaran diwajibkan untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 3 bulan.
  5. Tahun 1994: Istilah “Hadiah Lebaran” resmi berubah menjadi “Tunjangan Hari Raya (THR)”, sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
  6. Tahun 2016: THR menjadi lebih inklusif dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan, dan besarnya THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Ilustrasi ojek online. Foto: Istimewa.

THR Ojol

Melihat prosesnya, THR sangat dekat dengan proses. Hal tersebut merupakan dinamika tersendiri sesuai kebutuhan zaman.

Protes terbaru, ketika hari ini pekerja informal seperti pengemudi ojol semakin dominan, maka mereka menuntut untuk mendapat hal serupa. Pemerintah pun pada akhirnya memediasi, sehingga mereka mendapatkan THR.

Pada tahun 2026 ini, sebanyak 850 ribu pengemudi ojol mendapatkan THR. Total nilai yang disalurkan sebesar Rp220 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang sebanyak Rp110 miliar.

Kini, THR menjadi hak yang wajib dipenuhi perusahaan bagi para pekerjanya menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain sebagai bentuk penghargaan, THR juga membantu meningkatkan daya beli masyarakat saat lebaran.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rusia Peringatkan Perang Dunia III Akan Pecah Jika AS Nekat Terus Serang Iran
• 3 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Prabowo Panggil Zulhas dan Bahlil ke Istana Bahas Antisipasi Pangan dan Energi Pascakrisis Timur Tengah
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Sikat Jakarta Livin Mandiri 3-0, Jakarta Electric PLN Mobile Amankan Tiket Final Four Proliga 2026
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
BRIN Luncurkan Indeks Daya Saing Daerah 2025 untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Data
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Terungkap Penyebab Harga Cabai Meroket, Petani Enggan Panen Karena Hujan
• 7 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.