Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentukan nasib Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, bersama 13 orang lainnya pada Selasa, 3 Maret 2026, malam. Penentuan terkait status tersangka.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penentuan status tersebut dibahas lembaga antirasuah dalam ekspos. "Malam ini baru dilakukan ekspos," kata Budi dikutip dari Antara, Selasa, 3 Maret 2026.
Budi mengatakan langkah KPK setelah menentukan status dari Fadia Arafiq dan belasan orang tersebut. Status Fadia akan diumumkan dalam konferensi pers.
Baca Juga :KPK Segera Tentukan Tersangka OTT di Pekalongan
"Kami akan paparkan bagaimana konstruksi dan juga kronologi dari peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup kali ini," kata Budi.
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP



