Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor sisik trenggiling yang awalnya akan dikirim ke Kamboja, senilai kurang lebih Rp183 miliar. 

Petugas bea cukai mengamankan total 3.053 kilogram (kg) atau 3 ton sisik trenggiling yang disimpan dalam kontainer pada Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Eksportir yakni PT TSR diduga tidak melampirkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan benar.

"3.053 kilogram sisik trenggiling ini memiliki nilai jual kurang lebih 60 juta per kg. Perkiraan total Rp183 miliar," terang Kepala KPu Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi pada konferensi pers di kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Rabu (4/3/2026).

Temuan ekspor barang yang melanggar hukum itu dikoordinasikan juga oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. 

Upaya penindakan berawal dari hasil pemindaian petikemas yang berujung pada penemuan anomali dari jenis barang yang diberitahukan eksportir melalui PEB. Sebab, melalui PEB dimaksud PT TSR hanya mencantumkan isi petikemasnya yakni berupa sea cucumber atau teripang, serta mie instant merek Indomie.

Pada kontainer yang juga diperlihatkan kepada awak media, terlihat barang-barang yang disimpan dalam petikemas itu bercampur antara mie instan, teripang, dan di antaranya juga sisik trenggiling. Seluruh barang tersebut dibalut oleh karung berwarna putih.

Baca Juga

  • Diduga Gunakan Cukai Ilegal, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jateng dan Jatim
  • Tekanan Bertubi-tubi Setoran Cukai Rokok: Produksi Turun, Tarif Tidak Naik

Petugas bea cukai melihat adanya kejanggalan karena PEB hanya mencantumkan dua jenis barang, sedangkan terdapat tiga ruang dalam kontainer tersebut. Dari itu, otoritas menduga ada barang yang tidak ikut dilaporkan dalam PEB. 

Kemudian, petugas bea cukai menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) lantaran adanya dugaan indikasi jenis dan pos tarif barang yang tidak diberitahukan eksportir. 

Usai pemeriksaan, petugas akhirnya menemukan dalam kontainer dimaksud sebanyak 99 karton sisik hewan berukuran kering. Kemudian, ada juga 51 bag berisi teripang seberat 1.530 kg atau 1,5 ton, 300 karton mie instan dengan berat total 1.200 kilogram atau 1,2 ton, serta satu barang menyerupai potongan kayu. 

Sisik trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang (UU) yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) No.106/2017 nomor 84. 

"Dari tindak lanjut ini kemudian dilakukan koordinasi dan telah dilakukan penindakan terhadap ekspor milik PT TSR. Tindak lanjut sedang kami lakukan pendalaman, penelitian dan pemeriksaan lebih mendalam," pungkas Adhang.

Sisik trenggiling yang akan diekspor secara ilegal ke Kamboja, diselundupkan oleh eksportir PT TSR dalam kontainer berisi teripang dan mie instan. / Bisnis-Dany Saputra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
APBN Kuat Hadapi Krisis Global, Purbaya: Nggak Ada Masalah
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Selat Hormuz Ditutup, HUMI Pastikan Armada Tak Terdampak
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Detik-Detik Iran Luncurkan Rudal Hipersonik Fattah 2, Balas Serangan AS-Israel | KOMPAS SIANG
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Bursa Thailand Anjlok 8% Imbas Perang Timur Tengah, Perdagangan Dihentikan
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.