Airlangga Tegaskan Gaji Ke-13 dan THR Dua Kebijakan Berbeda, ASN Cair Juni 2026

eranasional.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3).

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 merupakan agenda rutin tahunan pemerintah yang diberikan pada pertengahan tahun. Kebijakan ini menyasar berbagai kelompok aparatur negara, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan skema pencairan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan gaji ke-13 dengan Tunjangan Hari Raya (THR), karena keduanya memiliki tujuan dan waktu pencairan yang berbeda.

“Saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang kerap menganggap kedua komponen tersebut serupa. Padahal, dari sisi kebijakan fiskal, gaji ke-13 dan THR dirancang dengan pertimbangan yang berbeda.

THR sendiri telah mulai dicairkan sejak 26 Februari 2026 dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya keagamaan. Sementara itu, gaji ke-13 lebih difokuskan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran tambahan di pertengahan tahun.

Secara umum, besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali gaji bulanan yang diterima sebelumnya. Namun, jumlah yang diterima masing-masing ASN dapat berbeda karena bergantung pada golongan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada jabatan atau status penerima. Komponen tersebut biasanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tertentu sesuai regulasi yang berlaku.

Airlangga menjelaskan, pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara belanja negara dan stabilitas fiskal dalam merealisasikan berbagai kewajiban tersebut. Ia menyebut bahwa pembayaran gaji ke-13 telah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, sehingga tidak akan mengganggu program prioritas lainnya.

Kebijakan pencairan gaji ke-13 juga dinilai memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Setiap kali pemerintah menggulirkan belanja pegawai dalam jumlah besar, perputaran uang di masyarakat cenderung meningkat. Konsumsi rumah tangga, terutama di sektor pendidikan, ritel, transportasi, dan kebutuhan pokok, biasanya mengalami kenaikan.

Dari sisi makroekonomi, tambahan belanja pemerintah melalui gaji ke-13 juga berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat. Di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh tantangan, konsumsi domestik tetap menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, belanja pegawai seperti gaji ke-13 dan THR memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi.

Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran. Airlangga memastikan bahwa seluruh pembayaran dilakukan sesuai regulasi dan kemampuan keuangan negara. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan fiskal.

Bagi para ASN dan pensiunan, kepastian jadwal pencairan ini memberikan gambaran yang lebih jelas dalam merencanakan keuangan keluarga. Dengan mengetahui bahwa gaji ke-13 akan cair pada Juni 2026, para penerima dapat menyusun anggaran secara lebih terukur, termasuk untuk kebutuhan pendidikan, cicilan, maupun tabungan.

Sementara itu, pemerintah daerah biasanya akan menyesuaikan mekanisme pencairan bagi ASN di wilayah masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar proses penyaluran berjalan tertib dan tepat waktu.

Kepastian pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah tetap konsisten menjalankan kebijakan yang telah menjadi tradisi dalam sistem penggajian aparatur negara. Dengan membedakan secara tegas antara THR dan gaji ke-13, pemerintah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya menjalankan kewajiban administratif, tetapi juga berupaya menjaga kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik. Tambahan penghasilan di pertengahan tahun diharapkan dapat memberikan dorongan moral sekaligus meningkatkan motivasi kerja ASN dalam menjalankan tugasnya.

Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan aparatur, stabilitas fiskal, dan pertumbuhan ekonomi nasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Tembus Asumsi APBN, Pertamina Kaji Alternatif Impor Timur Tengah
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Aniaya Pemuda Saat Patroli Sahur di Lamongan, 2 Pelaku Ditangkap Polisi dan 3 Masih DPO
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Putri Nia Daniaty Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Pihak Korban Duga Ada ‘Kenakalan’
• 3 jam lalugrid.id
thumb
787 Orang Tewas dalam Serangan AS-Israel ke Iran, Konflik Meluas ke 153 Wilayah
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Puluhan Jembatan di Jawa Barat Terancam Ambruk, Dedi Mulyadi Soroti Hal Ini
• 3 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.