Grid.ID - Putri sulung Nia Daniaty, Olivia Nathania masih dikejar kewajiban Rp8,1 miliar buntut dari penipuan yang dilakukannya. Tak kunjung menampakkan batang hidung dan membayar ganti rugi tersebut, pihak korban menduga ada ‘kenakalan’ yang dilakukan oleh Olivia Nathania.
Pihak korban yang diwakili kuasa hukumnya, Odie Hudiyanto mengungkap hasil mediasi yang dilakukan bersama pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2026). Menurut pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, surat panggilan yang ditujukan kepada Olivia Nathania tak tersampaikan kepada putri Nia Daniaty itu.
“Begitu sampai dikirim oleh orang pos ke Kalibata Indah, itu disebutkan bahwa Olivia tidak tinggal di sini, gitu ya,” ujar Odie Hudiyanto ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2026).
Pihak korban pun menduga adanya indikasi Olivia Nathania lari dari tanggung jawab. Terlebih, dua kali pemanggilan, Olivia Nathania juga tak tampak hadir.
“Ya memang dari awal begitu ya. Waktu sidang pertama itu selalu menghindar, nggak ngaku bahwa itu rumahnya Nia ataupun rumahnya Olivia. Gitu, sehingga setelah tiga kali panggilan dan ditugaskan juru sita pengganti dari pengadilan baru ditemukan emang itu rumahnya dia,” lanjutnya.
Melihat perilaku Olivia Nathania, pihak korban pun menduga adanya kecurangan yang dilakukan putri Nia Daniaty tersebut. Mereka juga tak melihat itikad baik dari Olivia Nathania selama penyelesaian kasus ini.
“Memang ya kami anggap itu nakal memang, nakal. Nakal dan nggak ada niat baik gitu,” tutupnya.
Pekan depan, 11 Maret 2026 Olivia Nathania dijadwalkan kembali untuk mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika Olivia Nathania tak lagi datang maka kediamannya yang ditaksir Rp25 miliar terancam disita.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penipuan CPNS yang menyeret nama Olivia Nathania, putri Nia Daniaty masih bergulir. Kasus itu sendiri bermula sejak 2021 lalu saat Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan kelulusan CPNS.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Tilaar menipu 178 korban dengan kerugian Rp8,1 miliar. Akibat laporan tersebut, Olivia Nathania pun sempat menjalani penahanan pada November 2021 selama 3 tahun penjara.
Meski hukuman penjara sudah dijalani Olivia Nathania, namun kasus tersebut belum berakhir. Sebanyak 179 korban masih menggugat ganti rugi terhadap Olivia Nathania, Rafly Tilaar dan turut tergugat Nia Daniaty melalui perdata.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan para korban dan mewajibkan ketiganya mengembalikan uang korban sebesar Rp 8,1 miliar. Akan tetapi, hingga saat ini belum terlihat itikad baik Olivia Nathania untuk mengembalikan uang tersebut. (*)
Artikel Asli




