Penggugat Ijazah Jokowi di PN Surakarta: Kami Ini Hanya Mempermasalahkan Satu Hal

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (6/11/2025). (Sumber: KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

SURAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum penggugat ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Wirawan Adnan menekankan pihaknya mempermasalahkan satu hal dalam sidang citizen lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. 

"Kami ini tidak mempermasalahkan prestasi akademik, tidak mempermasalahkan apakah dia itu diwisuda atau tidak, apakah dia KKN atau tidak. Satu hal, kami ini hanya mempermasalahkan ijazah S1-nya Bapak Jokowi. Apakah spesimen yang diunduh oleh (kader PSI) Dian Sandi itu asli atau palsu," katanya di Surakarta, Selasa (3/3/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV

Terkait sidang CLS di PN Surakarta hari ini yang ditunda karena majelis hakim tidak lengkap, Wirawan menyampaikan kekecewaannya atas penundaan tersebut. 

"Kami sangat kecewa dengan penundaan ini, cuma ya kayanya apa yang akan kami sampaikan sebagai alat bukti terakhir yang menurut kami itu adalah pamungkas, tidak bisa kami sampaikan karena hakimnya tidak lengkap," ujarnya. 

Baca Juga: Penggugat Jokowi Kecewa Sidang CLS Ijazah di Solo Ditunda, Karena Hal Ini

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyatakan pihaknya akan mengajukan sejumlah bukti dalam sidang CLS di PN Surakarta. 

Ia merinci, bukti tersebut berupa permohonan kepada Polda Metro Jaya mengenai barang bukti berupa ijazah kehutanan UGM yang telah disita dalam rangka penyidikan terhadap Roy Suryo Cs sebagai tersangka. 

"Kemudian yang kedua, bukti tanda terima bahwa benar surat permohonan, bon pinjam 
pakai tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya melalui staf Ditreskrimum," ucapnya.

Irpan menambahkan, pihaknya juga mengajukan bukti berupa jawaban yang disampaikan oleh pihak Ditreskrimum atas permohonan pihaknya. 

"Yang pada intinya permohonan tidak bisa dikabulkan dengan alasan bahwa barang bukti tersebut saat ini masih dipergunakan untuk kepentingan penyidikan, bahkan sampai pada prapenuntutan atau istilah yang dikenal di dalam hukum acara sedang dalam tahap penelitian oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI," jelasnya. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • penggugat ijazah jokowi
  • ijazah jokowi
  • gugatan ijazah jokowi
  • pn surakarta
  • sidang cls
  • citizen lawsuit
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perang AS-Israel Vs Iran, Wamenham Mugiyanto Tertahan di Qatar
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
BPBD Sebut Pembangunan Huntara di Desa Jambak Aceh Barat Capai 98 Persen
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Serangan AS-Israel ke Iran Tuai Kecaman, PBB Diminta Turun Tangan
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Tergerusnya Produksi Beras
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Respons Geopolitik Global, Dasco: Prabowo Ingin Dengar Masukan Presiden dan Wapres Terdahulu
• 20 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.