Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini akan memenangkan kasus praperadilan terkait dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menegaskan ada kerugian negara dalam perkara ini.
"BPK sudah melakukan penghitungan, artinya real disitu ada dugaan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh para oknum di Kementerian Agama atas pengolahan kuota haji," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 4 Maret 2026.
Budi menjelaskan, praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan digelar lagi hari ini. KPK menegaskan tidak memiliki kesalahan administrasi sepanjang penanganan perkara tersebut.
Baca Juga :
Praperadilan Kuota Haji, Hakim Ultimatum Larangan IntervensiKuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menyoroti sejumlah kejanggalan terkait periode keluarnya hasil audit kerugian negara saat penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kasus kuota haji. Hal ini disampaikan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Suasana sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah.
“Yaitu tidak pernah ada hasil audit kerugian negara pada saat penetapan tersangka. Baru kemarin mereka sampaikan itu pun kita masih mempertanyakan bagaimana hasilnya, karena mereka ditanya oleh teman-teman media tidak jawab juga.” kata Mellisa usai persidangan di PN Jaksel, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan sebelum adanya hasil perhitungan kerugian negara dan baru diterima usai penetapan dilakukan. Mellisa juga menyebut apa yang disampaikan pihaknya dalam praperadilan telah terbukti, bahkan lebih dulu sebelum dibuktikan oleh KPK.




