JAKARTA, KOMPAS - Bursa Efek Indonesia memastikan sejumlah kebijakan strategis pasar modal sebagai proposal kepada penyedia indeks global akan segera terealisasi. Mulai Maret 2026, keterbukaan pemegang saham di atas satu persen hingga aturan aturan peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen akan berlaku.
Pelaksana Tugas Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026), mengumumkan beberapa perkembangan atas rencana perubahan kebijakan di pasar modal. Hal ini menjadi bagian dari proposal mereka untuk lembaga penyedia indeks saham global, seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan FTSE Russell.
Salah satu kebijakan yang mulai berlaku adalah pengungkapan informasi pemegang saham di atas satu persen. Data ini akan diperbarui setiap bulan.
Sebelumnya, data pemegang saham hanya terungkap untuk pemilik saham perusahaan terbuka lebih dari lima persen. Peningkatan transparansi ini menjawab kekhawatiran MSCI pada transparansi perdagangan saham Indonesia, yang disampaikan pada akhir Januari lalu.
"Per sore hari ini setelah pasar tutup, data pemegang saham di atas satu persen sudah dapat diakses publik melalui situs resmi BEI. Data tersebut disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan melalui website IDX," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta.
Selanjutnya, BEI juga telah menyiapkan data tipe investor yang lebih granular dan peraturan kepemilikan saham publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kemudian, ada finalisasi informasi daftar pemegang saham terkonsentrasi tanpa melihat apakah pemegang sahamnya terafiliasi atau tidak dengan pemilik perusahaan.
"List tersebut kami terbitkan sebagai panduan bagi investor, baik investor global maupun investor domestik kita untuk mengambil keputusan investasi. Kemudian, setelah daftar itu diterbitkan tentu perusahaan tercatat akan diminta untuk melakukan public expose dan kemudian diharapkan melakukan perbaikan setelah itu tentunya akan kami update list tersebut," jelas Jeffrey.
Terkait rancangan peraturan peningkatan free float menjadi 15 persen, BEI sudah menyampaikan draf aturan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera difinalisasi. BEI menargetkan persetujuan dapat diperoleh dalam waktu dekat sehingga aturan bisa ditetapkan pada Maret 2026.
"Ketentuan itu nantinya berlaku efektif segera untuk perusahaan perseroan baru. Di dalam peraturan itu tentu akan ada pengaturan tentang waktu pemenuhan bagi existing emiten," kata Jeffrey.
Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat, pada saat yang sama, menyampaikan, pasar modal Indonesia memasuki babak baru dalam keterbukaan informasi.
Hal itu merujuk pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 01 Tahun 2026 yang menunjuk KSEI dan BEI sebagai penyedia data publik kepemilikan efek.
"KSEI memiliki data kepemilikan saham di atas satu persen. Nah, kemudian berdasarkan surat OJK juga dimintakan untuk ada formatnya. Formatnya salah satunya adalah menggabungkan antara kepemilikan yang dalam bentuk script (warkat) dan scriptless," jelasnya.
KSEI juga memastikan telah memperbarui klasifikasi tipe investor agar lebih granular. Samsul menyebutkan, pembaruan data telah mencapai 97 persen untuk kategori investor korporasi dan lainnya, serta 93 persen untuk total investor institusi.
Penyesuaian data investor tersebut ditargetkan dapat dipenuhi di akhir Maret dan dipublikasikan pada awal April.





