FAJAR, MAKASSAR – Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, bersama Kanit 2 Aiptu Nasrul, dijadwalkan menjalani sidang etik besok.
Skandal ini mencuat setelah Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penyelidikan mendalam terhadap kedua oknum tersebut.
AKP Arifandi dan Aiptu Nasrul diduga kuat menerima setoran rutin Rp13 juta dari seorang bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja Utara.
Informasi ini terungkap setelah pihak Polres Tana Toraja berhasil meringkus sang bandar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik pemberian uang “keamanan” ini dikabarkan telah berlangsung cukup lama. Sejak September 2025 silam.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, memberikan konfirmasi resmi mengenai kelanjutan kasus ini. Ia memastikan bahwa proses hukum internal akan segera dilaksanakan untuk menentukan nasib kedua personel tersebut.
“Rencananya, besok Kamis (5/3/2026), Kasat Narkoba Polres Toraja Utara beserta Kanitnya akan menjalani persidangan etik,” ujar Kombes Pol Didik saat memberikan keterangan pada Rabu (4/3/2026) pagi.
Meskipun sempat ada indikasi upaya penghilangan jejak, tim penyidik Polda Sulsel bergerak cepat.
Kombes Pol Didik menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat, baik dalam bentuk transaksi elektronik maupun uang tunai.
“Memang sempat ada upaya dari kedua terduga pelaku untuk melenyapkan barang bukti. Namun, tim kami sudah berhasil mengamankan bukti fisik berupa uang tunai serta bukti elektronik,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi kepada publik dan insan pers yang terus memantau perkembangan kasus ini sejak pertama kali mencuat di media pada 22 Februari lalu.
Polda Sulsel berkomitmen untuk bersikap transparan dan meminta media tetap mengawal jalannya persidangan agar integritas institusi tetap terjaga. (edy)





