Seorang warga Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial UA, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
UA ditangkap di kediamannya setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolsek Cugenang, Kompol Usep Nurdin, mengatakan peristiwa itu berawal dari dugaan pencurian dua buah labu siam di kebun milik tersangka oleh korban MI (56), pada Sabtu (28/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Mengetahui buah labunya dicuri, tersangka kemudian mengejar hingga ke depan rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang hingga korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala dan wajahnya,” kata Usep kepada kumparan, Rabu (4/3).
Aksi tersebut disaksikan adik korban yang sempat melerai tersangka.
“Usai dilerai, korban kemudian mengakui jika telah mengambil dua buah labu siam di kebun milik tersangka. Lalu, korban sempat pingsan akibat aksi tersebut,” jelasnya.
Korban Meninggal Dua Hari KemudianBerdasarkan keterangan saksi, korban sempat muntah-muntah dan kembali pingsan setelah kejadian. Korban mengalami luka lebam di bagian mata, benjol di kepala bagian belakang, memar pada lengan, serta hidung berdarah.
Dua hari setelah penganiayaan, korban dilaporkan meninggal dunia di rumahnya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah korban dibawa ke RSUD Sayang guna dilakukan autopsi.
“Proses autopsi terhadap jenazah korban telah dilakukan, mungkin dalam dua hari ke depan hasilnya dapat diketahui dan akan disampaikan tim Forensik Biddokes Polda Jabar,” ujar Usep.
Sebelumnya korban MI diduga tepergok mencuri dua buah labu siam di kebun milik UA. Insiden penganiayaan terjadi di depan rumah korban dan sempat menjadi perhatian warga sekitar.





