Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Namun, KPK belum mengumumkan daftar nama tersangka.
“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (4/3/2026).
Advertisement
Budi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar perkara atau ekspose pada Selasa (3/3/2026) malam.
“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap melalui konferensi pers,” katanya, dikutip dari Antara.
Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan konferensi pers tersebut.




