Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia Arafiq Bupati Pekalongan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa pekerja alih daya atau outsourcing, dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Asep Guntur Rahayu Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
KPK langsung menahan Fadia untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Dalam perkara itu, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Asep menjelaskan, perkara itu bermula ketika Fadia yang baru menjabat sekitar satu tahun sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama Mukhtaruddin Ashraff Abu suaminya yang juga Anggota DPR RI, serta Muhammad Sabiq Ashraff anaknya yang merupakan Anggota DPRD.
PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Asep menjelaskan, Fadia merupakan penerima manfaat (beneficial owner) dari perusahaan tersebut.
“Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang kemudian ditempatkan bekerja di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan,” ungkap Asep.
Dalam kurun waktu 2023 hingga 2026, PT RNB diketahui memperoleh berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), di Kabupaten Pekalongan.
KPK menduga Fadia melalui pihak-pihak tertentu, termasuk MSA dan orang kepercayaannya, melakukan intervensi terhadap para kepala dinas supaya memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan tersebut.
“FAR diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas supaya PT RNB ditetapkan sebagai pemenang dalam pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah,” jelas Asep.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan.(faz/rid)




