Jakarta, VIVA – Putusan bebas terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula menuai respons dari kalangan jurnalis hukum.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang membebaskan Tian dari seluruh dakwaan.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai vonis tersebut menjadi penegasan penting bahwa karya jurnalistik tidak bisa serta-merta ditarik ke ranah pidana.
“Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” kata dia, Rabu, 4 Maret 2026.
“Ini menjadi preseden penting bahwa produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik, bukan langsung ditarik ke ranah pidana,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan niat jahat atau mens rea maupun sifat melawan hukum dalam tindakan Tian. Hakim juga menegaskan bahwa penilaian atas suatu pemberitaan, baik negatif maupun positif, merupakan ranah etik dan profesionalisme jurnalistik, bukan wilayah hukum pidana.
“Iwakum memandang putusan ini mempertegas batas antara kritik, pemberitaan, dan dugaan perintangan penyidikan. Tidak setiap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice,” kata Kamil.
Iwakum juga menyoroti rujukan majelis hakim terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi yang sebelumnya diajukan Iwakum. Menurut Kamil, hal itu menunjukkan bahwa kebebasan pers tetap ditempatkan sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi dalam proses peradilan.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, mengingatkan agar penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
“Penegakan hukum tetap penting, tetapi jangan sampai menggerus ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Sengketa atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi melalui Dewan Pers,” kata Ponco.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan, Selasa, 3 Maret 2026.





