Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Rumah Nia Daniaty dan Olivia Nathania Terancam Disita

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Langkah tegas bakal dilakukan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Olivia Nathania alias Oi, putri Nia Daniaty yang terjerat kasus penipuan CPNS. Tak kunjung membayar ganti rugi atas gugatan perdata para korban, rumah Olivia Nathania terancam disita.

Olivia Nathania, putri sulung Nia Daniaty tak kunjung menunjukkan itikad baik atas kasus perdata yang menjeratnya. Jika tak lagi hadir dalam pemanggilan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 mendatang, maka akan dilakukan penyitaan aset milik Olivia Nathania.

“Jadi yang kita ajukan disita atau blokir adalah satu, pertama adalah tanah dan bangunan, yang kedua adalah kendaraan, yang ketiga rekening,” ujar Odie Hudiyanto, kuasa hukum korban Olivia Nathania alias Oi ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Salah satu harta Olivia Nathania yang diajukan untuk penyitaan yaitu rumah ditaksir senilai Rp25 miliar. Di mana nilai tersebut dirasa cukup untuk menutupi kerugian para korban yang ditaksir Rp8,1 miliar.

“Kalau kami nilai, satu rumah aja deh ya, satu rumah di Kalibata itu nilainya Rp25 M. Jadi cukuplah untuk bayar kewajibannya yang cuma Rp8,1 M,” terangnya.

Rumah itu sendiri merupakan warisan dari mendiang suami pertama Nia Daniaty atau ayah kandung Olivia Nathania. Di mana setelah ayah Olivia Nathania meninggal dunia maka harta tersebut jatuh pada Nia Daniaty dan putri sulungnya itu.

“Rumah yang di Kalibata itu, itu kan rumah hasil gono-gini Ibu Nia dengan suami yang pertama,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penipuan CPNS yang menyeret nama Olivia Nathania, putri Nia Daniaty masih bergulir. Kasus itu sendiri bermula sejak 2021 lalu saat Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan kelulusan CPNS.

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Tilaar menipu 178 korban dengan kerugian Rp8,1 miliar. Akibat laporan tersebut, Olivia Nathania pun sempat menjalani penahanan pada November 2021 selama 3 tahun penjara.

Meski hukuman penjara sudah dijalani Olivia Nathania, namun kasus tersebut belum berakhir. Sebanyak 179 korban masih menggugat ganti rugi terhadap Olivia Nathania, Rafly Tilaar dan turut tergugat Nia Daniaty melalui perdata.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan para korban dan mewajibkan ketiganya mengembalikan uang korban sebesar Rp 8,1 miliar. Akan tetapi, hingga saat ini belum terlihat itikad baik Olivia Nathania untuk mengembalikan uang tersebut. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Tegaskan Perang Akan Berakhir Ketika AS dan Israel Setop Agresi
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Langkah Mudah Menjahit Pakaian Robek di Rumah
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
GoTo Gandakan Anggaran Bonus Hari Raya 2026, Perkuat Dukungan ke Mitra Pengemudi
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dolar AS Naik ke Level Tertinggi Tiga Bulan di Tengah Konflik Timur Tengah
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Chandra Asri Umumkan Force Majeure Imbas Gangguan Pasokan Selat Hormuz, Saham Anjlok
• 5 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.