JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan, pemerintah menetapkan target kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen di tahun 2026.
"Pemerintah telah menetapkan target ambisius dan terukur yaitu kemiskinan ekstrem 0 persen di tahun 2026. Seiring dengan itu, kami optimis dan yakin kemiskinan nasional turun hingga angka maksimal 5 persen pada 2029," tutur Cak Imin di agenda Peran Pemerintah Daerah dalam Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).
Cak Imin menekankan pentingnya indikator kemiskinan dalam perencanaan pembangunan daerah agar kebijakan yang diterapkan tepat sasaran dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Baca juga: Cak Imin Sebut Kelas Menengah Turun Bukan karena Gaya Hidup, tetapi...
Menurutnya, pengabaian terhadap indikator kemiskinan akan berdampak pada kebijakan dan anggaran yang tidak menyentuh kesejahteraan masyarakat serta berpotensi memperlebar ketimpangan.
"Bila kita ingin masyarakat terus naik kelas dan bermartabat, maka pemberdayaan masyarakat adalah kuncinya," kata dia.
Cak Imin menuturkan, keberhasilan kebijakan sangat ditentukan oleh kapasitas kepemimpinan dan komitmen pemerintah daerah.
Saat ini, pemerintah juga memasuki paradigma baru sebagai babak pembangunan kesejahteraan Indonesia.
Baca juga: Cak Imin Sebut Kelas Menengah Rentan Jatuh Miskin akibat Biaya Hidup Melambung
"Pemerintah melakukan pergeseran paradigma kebijakan yang selama ini hanya berorientasi kepada perlindungan sosial, bergeser menuju pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial hanyalah bantalan sementara, jaminan sosial menjadi jaring pengaman," ujarnya.
Ia menyebut, bila ingin masyarakat terus naik kelas dan bermartabat, maka pemberdayaan masyarakat menjadi kuncinya.
"Dengan paradigma ini, masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi kita dorong menjadi pelaku pembangunan," ucapnya.
Data Kemiskinan EkstremDilansir dari situs Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), kemiskinan ekstrem adalah kondisi di mana masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kebutuhan dasar ini mencakup makanan, air bersih, sanitasi yang layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, serta akses informasi.
Berdasarkan standar Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-hari berada di bawah garis kemiskinan ekstrem; setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity).
PPP ini ditentukan menggunakan 'absolute poverty measure' yang konsisten antarnegara dan antarwaktu. Dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp 10.739/orang/hari atau Rp 322.170/orang/bulan.
Adapun menurut data BPS yang disampaikan pada Senin (27/7/2025), jumlah penduduk miskin ekstrem di Indonesia pada Maret 2025 mencapai 2,38 juta orang.
Angka tersebut merupakan 0,85 persen dari total populasi penduduk Indonesia. Jumlah tersebut turun 400.000 orang dibandingkan September 2024 dan turun 1,18 juta orang dibandingkan Maret 2024.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




