DEPOK, KOMPAS.com - Warga tidak lagi menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat membayar pajak kendaraan satu tahunan di Samsat Depok, Rabu (4/3/2026).
Warga Jatijajar bernama Yosi (45) diarahkan untuk menyimpan BPKB asli dan dan hanya menyiapkan lampiran fotokopi berkas yang menjadi syarat pembayaran pajak.
“Tadi saya tidak menunjukkan BPKB. Pas saya datang, orang di tempat fotokopi minta saya menyimpan BPKB-nya, jadi langsung ke arah kasir untuk membayar tanpa menunjukkan, langsung diproses,” ungkap Yosi di lokasi, Rabu.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Depok dan Bekasi Kini Tak Perlu Bawa BPKB
Yosi mengapresiasi kebijakan baru dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi karena mempermudah proses pembayaran yang biasanya memakan waktu.
"Tadi lebih terasa enggak repot (bawa BPKB) karena cukup dari lampiran fotokopian. Harapannya lebih cepat dan lebih ringkas karena kan buat orang yang kerja biasanya bisa seharian ngurus beginian di Samsat," kata dia.
Hal berbeda dialami Rian (30), warga asal Beji masih menunjukkan BPKB di loket Samsat Depok. Dirinya melakukan pembayaran pajak lima tahunan sepeda motor miliknya.
Lalu, saat Rian menuju loket pendaftaran masih tetap diminta melampirkan fotokopi dan menunjukkan BPKB setibanya di loket.
“Pas tadi ke bawah cek fisik motor, terus masuk pendaftaran diminta fotokopi BPKB, STNK, dan KTP. Terus pas ke loket sini ditunjukkan BPKB-nya,” ucap Rian.
Dia menyebut kebijakan Dedi justru berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.
“Setahu saya kayaknya untuk tahunan (yang tidak usah bawa BPKB asli), tetapi saya enggak yakin juga benar atau tidak,” ujarnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Perlu Bawa BPKB Lagi
Kompas.com telah mencoba meminta konfirmasi ke Samsat Depok dan Bapenda Depok terkait regulasi yang diterapkan Dedi Mulyadi. Namun, seluruh pihak di lokasi menolak untuk wawancara.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan baru terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Mulai hari ini, Selasa (3/3/2026), masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa BPKB asli maupun fotokopi saat membayar pajak kendaraan bermotor.
"Terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Dan bisa langsung dilakukan pelayanan," ujar Dedi dalam pernyataan video kepada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Bahar bin Smith Tawarkan Rp 300 Juta dan Motor, tapi Keluarga Korban Tolak Berdamai
Kebijakan ini diharapkan mempermudah pelayanan dan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan di wilayah tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




