Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus perintangan sejumlah perkara korupsi.
Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Riono Budisantoso mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari putusan bebas dari majelis hakim PN Tipikor Jakarta.
"Kami akan lihat atau pelajari untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya," ujar Riono saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Soal kasasi, Riono menegaskan bahwa korps Adhyaksa tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum tersebut.
Pada intinya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak akan berhenti melakukan upaya hukum selagi masih dimungkinkan.
"Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan," pungkasnya.
Sekadar informasi, tiga terdakwa yang divonis bebas dalam kasus perintangan perkara korupsi adalah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar; Ketua Cyber Army Adhiya Muzakki; dan Advokat sekaligus Akademisi Junaedi Saibih.
Dalam pertimbangan vonis Tian Bahtiar, hakim berpendapat bahwa pemberitaan negatif tidak masuk dalam ranah pidana. Sebab, pemberitaan tersebut masih dalam koridor kejurnalistikan yang dimuat berdasarkan fakta yang ada.
Melalui putusan ini, Tian Bahtiar Cs pun telah dilepaskan dari semua tuntutan JPU. Di samping itu, hakim juga meminta para terdakwa agar dibebaskan setelah putusan diketok hakim.





