Jakarta, ERANASIONAL.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menyatakan Tian Bahtiar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan tiga perkara korupsi.
Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan Direktur JakTV itu dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung.
Vonis bebas Tian disampaikan ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) malam.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak, kedudukan dan martabat Tian.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata hakim Efendi, dikutip Rabu 4 Maret 2026.
Majelis hakim menyatakan dakwaan perintangan penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap Tian tidak terpenuhi.
Majelis hakim tak menemukan niat jahat dari Tian, sebagaimana didakwaan JPU.
“Menimbang bahwa dari rangkaian fakta hukum yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan pertimbangan hukum yang telah dikemukakan di atas, maka majelis hakim ternyata tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Tian Bahtiar sebagaimana yang didakwakan,” ucap hakim.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi pertimbangan majelis hakim.
Menurut majelis hakim, tuntutan hukum terhadap Pers terkait karya jurnalistiknya tidak serta merta dapat langsung diproses hukum baik secara pidana atau perdata.
“Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, serta tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan atau perdata,” tegas hakim.
Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan Tian semata tugas jurnalistik serta perimbangan berita.
Menurut majelis hakim, penilaian pemberitaan positif atau negatif sebuah karya jurnalistik merupakan ranah organisasi pers.
“Menimbang bahwa pemberitaan negatif adalah persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh kacamata pidana, vide Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga lebih tepat yang dapat menilai apakah sebuah pemberitaan itu negatif atau positif adalah kelompok akademik, kelompok masyarakat, atau kelompok profesi yang memiliki konsentrasi dalam dunia jurnalistik, bukan Majelis Hakim perkara a quo,” ungkap hakim.
Sebelumnya Tian dalam perkara ini dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.
Dalam perkara ini, Tian sebelumnya didakwa melakukan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi di Kejaksaan Agung RI, bersama-sama Advokat Junaedi Saibih dan Adhiya Muzakki selaku Ketua Cyber Army.
Adapun tiga perkara korupsi itu ialah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Junaedi Saibih juga divonis bebas dalam perkara perintangan. Selain itu, Junaedi juga dibebaskan dari dakwaan jaksa terkait suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor).
Usai persidangan, Junaedi mengapresiasi putusan majelis hakim. Junaedi juga mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Kita apresiasi apa yang dilakukan oleh majelis Hakim pada hari ini. Saya berterima kasih untuk semuanya. Saya sangat apresiasi apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim, terutama terkait memang fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan ke semua dan kalau dilihat dari tadi Pasal 21 mempertimbangkan tentang apa yang putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah sangat baik sekali, dan itu menunjukkan bahwa Majelis Hakim memperhatikan perkembangan hukum yang baru,” tutur Junaedi. []





