Memasuki bulan kemarau yang tiba di awal April hingga Mei nanti menjadi harapan baru bagi petani tembakau Nusantara, termasuk wilayah Lumajang, Jawa Timur, untuk menanam tembakau yang dijuluki si Daun Emas.
Menurut Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lumajang, musim kemarau biasanya diiringi dengan naiknya jumlah petani tembakau serta meluasnya lahan tanaman tembakau. Berkaca pada tahun sebelumnya, luas lahan petani tembakau di Kabupaten Lumajang mencapai 1.220 hektare.
Saat ini, komoditas tembakau yang banyak dikembangkan di Lumajang adalah jenis tembakau Kasturi dan Lumajang VO, dengan kadar nikotin umumnya berkisar antara 1,4 hingga 4 persen. Tembakau ini dikenal memiliki aromatik khas dengan kadar nikotin yang relatif sedang, sering digunakan sebagai bahan campuran rokok kretek karena aromanya yang harum.
Akan tetapi, kepungan dan ancaman regulasi yang berkaitan dengan industri hasil tembakau (IHT) membuat petani tembakau di Lumajang resah dan was-was. Salah satu regulasi yang mencuat adalah rekomendasi pembatasan kadar tar dan nikotin.
Keresahan itu dialami salah satu petani tembakau asal Lumajang, Sri Maryati, bahwa dirinya serta petani lainnya memiliki kekhawatiran bahwa dorongan rekomendasi pembatasan kadar tar dan nikotin ini merugikan petani.
"Petani tembakau belum bisa bernapas lega, sekarang ditambah dengan dorongan peraturan semacam ini. Jelas ini sangat merugikan petani," ujarnya.
Di sisi lain, Maryati mengakui beratnya kondisi yang dihadapi petani tembakau saat ini.
"Banyak sekali peraturan yang mengelilingi komoditas ini. Mulai dari cukai hasil tembakau (CHT) sampai rekomendasi penetapan batas kadar nikotin. Harusnya petani diberi ruang bernapas agar bisa bertumbuh," tambah Maryati.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Pamekasan, Samukrah, mengatakan bahwa dorongan penetapan batas kadar tar dan nikotin ini membingungkan petani.
Menurutnya, varietas tembakau lokal tidak bisa disamaratakan mengikuti standar regulasi luar negeri.
Lebih lanjut, Samukrah mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan minimnya perlindungan terhadap keberlangsungan komoditas andalan petani.
"Mengapa harus mengikuti standar kepentingan asing, luar negeri? Padahal selama ini tembakau kita berkontribusi besar terhadap aspek ekonomi dan sosial. Jangan sampai ada peraturan yang memberangus tembakau kita," kata Samukrah.
Baca Juga: Wacana Regulasi Tar dan Nikotin Dinilai Tak Sesuai Karakteristik Industri Tembakau Nasional
Ia juga menyebutkan bahwa tembakau asal Madura, termasuk yang berasal dari Pamekasan, umumnya memiliki kadar nikotin sedang hingga cukup tinggi, berkisar antara 1,0% hingga 5,0%. Varietas unggul seperti Prancak 95 yang banyak dikembangkan di Pamekasan memiliki kadar nikotin rata-rata sekitar 2,13%. Tembakau ini terkenal aromatis dan digunakan sebagai bahan utama atau campuran dalam industri rokok kretek.
Di sisi lain, tembakau di Madura merupakan komoditas utama yang diusahakan di lahan sawah, tegal, dan gunung pada saat musim kemarau. Peranannya dalam aspek ekonomi dan sosial bagi petani, industri rokok, dan pemerintah daerah cukup penting. Saat ini, rata-rata setiap tahun luasnya mencapai 47.893 hektare.
"Semoga pemimpin kita bisa mengambil keputusan bijak, melindungi petani dan komoditasnya," pungkas Samukrah.





