JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini membantah dalil yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan agenda replik dan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (4/3/2026).
"Pemohon dengan ini menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang diuraikan termohon pada halaman 3 sampai dengan 5 dalam jawaban termohon yang pada pokoknya menyampaikan eksepsi," katanya dalam sidang tersebut, seperti dipantau dari Breaking News KompasTV.
Mellisa menyebut seluruh dalil termohon atau KPK dalam eksepsinya tidak berdasar hukum dan harus ditolak.
"Bahwa dengan demikian, permohonan praperadilan a quo diajukan oleh pemohon telah memenuhi seluruh ketentuan formil dan materiil serta diajukan terhadap objek hukum yang sah menurut KUHAP dan yurisprudensi konstitusional sehingga eksepsi termohon haruslah ditolak untuk seluruhnya," ucapnya.
Mellisa menjelaskan mengenai sprindik yang diterbitkan KPK sebelum berlakunya KUHAP baru masih merupakan sprindik umum, kemudian KPK menerbitkan sprindik baru pada 8 Januari 2026.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangkanya dalam Kasus Kuota Haji Tidak Sah
"Pencarian alat bukti yang membuktikan dugaan kesalahan pemohon sebagai subjek tersangka baru dilakukan setelah KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026. Oleh karena itu, hukum acara yang seharusnya digunakan bukan lagi hukum acara yang lama, melainkan KUHAP baru, termasuk seluruh ketentuan mengenai tata cara dan syarat penetapan tersangka," katanya.
Mellisa juga menyinggung mengenai kerugian negara. Ia mengatakan, untuk dapat menjerat seseorang sebagai pelaku tindak pidana korupsi, harus terlebih dahulu dibuktikan adanya kerugian negara yang benar terjadi, bukan sekedar potensi atau dugaan.
"Tidak terdapat satu pun bukti sampai dengan tanggal 8 Januari 2026 yang menunjukkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara, baik mengenai besarnya kerugian asal-usul atau akibat yang menimbulkan kerugian tersebut maupun keterkaitan langsungnya dengan perbuatan pemohon yang dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka," ucapnya.
Mellisa melanjutkan, tanpa adanya jawaban memadai atas pertanyaan mengenai penetapan tersangka oleh KPK tersebut, maka penetapan tersangka terhadap pemohon atau Yaqut secara hukum tidak memenuhi unsur materiil Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sehingga cacat formil dan substansi, serta tidak sah menurut hukum.
Baca Juga: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Permohonan Praperadilan YaqutEks Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Permohonan praperadilan Yaqut terdaftar sebagai perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan termohon KPK Cq Pimpinan KPK RI.
Praperadilan yang diajukan Yaqut berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Menurut informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), permohonan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- praperadilan
- praperadilan yaqut
- yaqut cholil qoumas
- kasus kuota haji
- kpk
- korupsi kuota haji





