JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan sopir bus Transjakarta tersangka dalam kecelakaan sesama bus itu yang terjadi di Jalur Langit, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Komarudin membenarkan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan.
BACA JUGA:Kejagung akan Pelajari Putusan MK Soal Pasal Perintangan Penyidikan
BACA JUGA:Polres Tangsel Limpahkan Kasus Prajurit TNI Aniaya Sopir Taksi Online ke Polisi Militer
"Proses masih lanjut," katanya kepada awak media, Rabu 4 Maret 2026.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Komarudin memastikan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
"Tidak ditahan," ucapnya.
Saat ditanya mengenai status hukum terbaru, Komarudin menyatakan bahwa pengemudi tersebut sudah resmi berstatus tersangka.
"Sudah tersangka," katanya singkat.
BACA JUGA:Ini Efek Samping Obat Tuberkulosis, Kenali Gejala sejak dini agar Hati Aman!
BACA JUGA:'Peltu A' Penganiaya Sopir Taksi Online di Tangsel adalah Anggota TNI di Dandim 0510 Tigaraksa
Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus kecelakaan tersebut adalah Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kronologi kecelakaan yang melibatkan armada Transjakarta tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 23 pelanggan menjadi korban insiden kecelakaan bus di Koridor 13 dipastikan telah pulang dari rumah sakit usai mendapatkan perawatan medis.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani mengatakan keselamatan pelanggan menjadi prioritas utama perusahaan.
- 1
- 2
- »





