OJK Bekukan 2 Miliar Saham BEBS Senilai Rp14,5 Triliun Imbas Kasus Manipulasi IPO

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

OJK membekukan total 2 miliar saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) senilai Rp14,5 triliun buntut aksi manipulasi saham IPO.

OJK Bekukan 2 Miliar Saham BEBS Senilai Rp14,5 Triliun Imbas Kasus Manipulasi IPO. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan total 2 miliar saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) buntut aksi manipulasi saham initial public offering (IPO) dan transaksi semu yang diduga dilakukan Mirae Asset Sekuritas. 

"Nilainya total semua Rp14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian," kata Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, kepada wartawan Rabu (4/3/2026). 

Baca Juga:
Sultan Subang dan Mirae Asset Saling Gugat, BEBS Sebut Asep Sabanda Tak Masuk Manajemen

Menurutnya, Mirae Asset mendapatkan keuntungan hingga Rp14,5 triliun lewat aksi manipulasi IPO dan transaksi semu saham BEBS.

"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," ujarnya. 

Baca Juga:
7 Saham Disuspensi Imbas Tak Bayar Biaya Listing, Ada BEBS dan WMUU

Ia mengatakan rangkaian transaksi ini dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali kedua tersangka, yakni ASS selaku Beneficial Owner dari PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset.

Daniel menjelaskan mereka melakukan perdagangan efek atau saham yang dalam pelaksanaannya menyampaikan fakta material palsu sehingga memperdaya para investor untuk ikut membeli saham tersebut. 

Baca Juga:
Mirae Asset Sekuritas Buka Suara usai Digeledah OJK dan Bareskrim

"Terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ucapnya. 

Selain itu, kata dia, OJK juga menemukan transaksi semu terhadap saham-saham yang dikendalikan melalui jaringan afiliasi dan nominee. 

Baca Juga:
OJK Tetapkan Dua Tersangka di Kasus Dugaan Goreng Saham-Manipulasi IPO

Aksi insider trading merupakan praktik ilegal dalam investasi saham, di mana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.

"Berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka," tuturnya.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS Tak Evakuasi Warganya dari Israel, Negara Lain Bergerak Cepat Pulangkan Warganya Masing-Masing
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Iran Bentuk Dewan Kepemimpinan usai Khamenei Terbunuh Diserang AS-Israel
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
DPR AS Gelar Sidang Darurat Serangan Iran
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Canda Pramono ke Veronica Tan soal Ahok saat Sampaikan Progres RS Sumber Waras
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Availability Factor 99%, Pembangkit Energi Bersih PNRE Stabil Saat Ramadan
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.