Kemenag Fokus Dampingi Pasangan pada 5 Tahun Pertama Pernikahan

suarasurabaya.net
13 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Agama (Kemenag) memperluas penguatan pembinaan keluarga dengan memfokuskan pendampingan pada lima tahun pertama pernikahan.

Fase itu dinilai paling rentan karena menjadi masa adaptasi pasangan dalam membangun fondasi rumah tangga.

Ahmad Zayadi Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag menegaskan, pembinaan tidak berhenti pada Program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diberikan sebelum akad. Menurutnya, tantangan justru semakin kompleks setelah pasangan resmi menikah.

“Lima tahun pertama pernikahan adalah fase rawan. Pada masa ini terjadi proses adaptasi karakter, pengelolaan ekonomi, hingga pola komunikasi. Jika tidak dikelola dengan baik, konflik kecil dapat membesar dan berujung pada perceraian,” ujar Zayadi yang dikutip dari laman Kemenag, Rabu (4/3/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kemenag menghadirkan Layanan Konsultasi dan Pendampingan Keluarga yang menyasar pasangan dengan usia pernikahan satu hingga lima tahun.

Program tersebut dirancang untuk memperkuat ketahanan keluarga pada periode krusial pembentukan pola hubungan, pengelolaan keuangan, serta komunikasi.

Penguatan dilakukan melalui peningkatan kapasitas fasilitator yang terdiri atas penghulu, penyuluh agama, dan mitra strategis. Mereka dibekali kemampuan edukasi, konsultasi, hingga mediasi guna membantu penyelesaian konflik secara dini.

“Ketika ada persoalan rumah tangga, para fasilitator harus cepat tanggap. Mereka hadir memberikan edukasi dan menjadi penengah agar konflik tidak berkembang menjadi perpecahan,” tegasnya.

Pendekatan yang diusung berorientasi pada pembangunan ketangguhan keluarga (resilience). Sehingga, setiap persoalan dapat diurai secara bijak tanpa berujung pada perceraian.

Sementara itu, Zudi Rahmanto Kasubdit Bina Keluarga Sakinah menambahkan, Bimtek tersebut memperkuat peran penghulu dan penyuluh agama sebagai juru damai di masyarakat. Dia mengaitkan peran tersebut dengan konsep hakam dalam Al-Quran.

“Dalam istilah Al-Quran disebut hakam. Hakam berarti penengah atau pendamai. Peran ini yang kita kuatkan agar para fasilitator mampu membantu pasangan menyelesaikan persoalan rumah tangga secara damai dan solutif,” jelas Zudi.

Selain layanan konsultasi dan mediasi, program ini juga mencakup advokasi apabila diperlukan tindak lanjut lebih konkret. Skema tersebut menjadi kesinambungan dari Bimwin yang telah diikuti calon pengantin sebelum menikah. (ham/rid)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Jamin Stok BBM dan LPG Aman hingga Lebaran, Pastikan Harga Tak Ada Kenaikan
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Tuntutan UII Yogyakarta: Desak Indonesia Keluar Board of Peace hingga Evaluasi Kebijakan Nasional
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Analisis Pakar soal Trump Ngeluh Hubungan AS-Inggris Tak Seperti Dulu Lagi
• 4 jam laludetik.com
thumb
Pernikahan Diam-diam Tom Holland dan Zendaya Terungkap, Law Roach: Kalian Melewatkannya
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
• 12 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.