Bagi Gusti (bukan nama sebenarnya), mimpinya sederhana yakni melihat adik-adik perempuannya meraih gelar sarjana. Sebagai anak sulung dari empat bersaudara dan seorang lulusan S-1 yang hanya bekerja sebagai guru honorer dengan gaji pas-pasan, tawaran pekerjaan sebagai customer service di Thailand dengan gaji menggiurkan, tampak seperti oase di tengah gurun kesulitan ekonomi.
Namun, alih-alih sampai di kantor mentereng di Thailand, Gusti (28) justru dibawa menyeberangi Sungai Moei menuju wilayah Myanmar yang dijaga militer bersenjata. Di sana, ia dipaksa menjadi "serdadu" dalam industri penipuan investasi atau online scamming.
”Jadi mereka menawarkan pekerjaan, bilangnya investor, bilangnya customer service di Thailand, tapi pas datang ke sana ternyata bukan sebagai customer service,” papar Gusti saat menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya pada acara temu media yang diselenggarakan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (Yayasan IJMI), Selasa (3/3/2026) di Jakarta.
Kisah serupa dialami Sinta (nama samaran) perempuan asal Jawa Barat. Berangkat di tengah guncangan psikologis pascaperceraian dan kerinduan mendalam pada anaknya, Sinta (36) terbujuk ajakan seorang teman untuk bekerja di Kamboja.
Ia dijanjikan pekerjaan di perusahaan pinjaman daring yang legal, lengkap dengan video situasi kantor yang tampak normal. Setibanya di lokasi, pintu gerbang langsung dikunci, dan penjaga bersenjata menyambutnya. Paspornya disita, dan dunianya seketika berubah menjadi penjara.
”Setelah itu saya bilanglah ke leader (agen) saya yang orang Malaysia, ini kita kerja apa, kenapa kita disuruh untuk bikin Facebook dan akun sosmed lah. Terus dia menjelaskan bahwa kita bekerja sebagai scammer melalui investasi emas katanya,” kata Gusti.
Yang membuat dia merasa janggal adalah ketika awal mereka sampai di gedung kawasan perusahaan penipuan daring tersebut, mereka langsung dillepas oleh agen yang merekrut mereka.
”Jadi kita berjalan sendirian. Waktu tiba langsung ada yang menyambut, gerbang langsung ditutup dan security-nya itu bawa bentungan strum yang panjang. Sudah mulai aneh, kita lihat juga orang-orang agensi yang mengantar itu langsung pergi,” kata Sinta.
Di dalam kawasan perusahaan yang mereka sebut sebagai "neraka kecil", Sinta dan Gusti mengalami eksploitasi yang menghancurkan martabat. Mereka dipaksa bekerja dari pukul 08.30 pagi hingga 23.00 malam, menghafal skrip untuk menipu orang lain.
"Untuk menipu orang, seumur hidup belum pernah saya melakukan itu. Hancur hati saya," papar Sinta.
Jika target harian tidak tercapai—biasanya lima calon korban per hari—hukuman fisik telah menanti. Sinta bercerita bagaimana ia dipaksa bekerja sambil berdiri selama belasan jam jika gagal mencapai target.
Ia bahkan menyaksikan rekan sesama WNI ditampar berulang kali hingga pingsan karena menolak belajar skrip penipuan. ”Setelah itu kami enggak tahu lagi dia kemana,” cerita Sinta.
Masalah perut pun menjadi siksaan tersendiri. Makanan yang disediakan sering kali tidak halal dan asing di lidah, memaksa mereka membeli bahan makanan sendiri dari gaji yang terus dipotong dengan berbagai alasan, mulai dari biaya kesehatan hingga denda target.
Pelarian bukanlah perkara mudah. Gusti menceritakan momen dramatis saat ia mencoba melarikan diri dengan menyeberangi sungai kembali ke Thailand. Ia bahkan melakukan "mandi besar" sebelum kabur, sebuah ritual persiapan kematian karena sadar risiko ditembak mati oleh penjaga sangatlah besar.
”Karena persentase selamat atau tidaknya kita enggak tahu gitu. Jadi saya berdoa, shalat taubat, terus mandi setelah itu,” cerita Gusti, yang beruntung, ia berhasil mencapai bandara setelah bergonta-ganti taksi dan dibantu oleh organisasi anti-scam internasional.
Sinta menempuh jalan yang berbeda namun tak kalah mencekam. Ia memanfaatkan momen "tahlilan" untuk mendoakan almarhumah ibundanya demi bisa berkumpul dengan rekan-rekannya dan mengoordinasikan bantuan lewat ponsel yang dipinjam secara sembunyi-sembunyi.
Setelah laporan masuk ke KBRI dan bos perusahaan mengetahuinya, Sinta dan puluhan orang lainnya sempat dibuang di perbatasan hutan sebelum akhirnya diselamatkan oleh otoritas setempat atas desakan diplomatik Indonesia.
Kepulangan ke tanah air ternyata tidak langsung menghapus trauma. Para penyintas sering kali dihadapkan pada stigma masyarakat yang melabeli mereka sebagai "pelaku" karena terlibat dalam aksi penipuan online. ”Lebih baik berkenalan dulu dengan penyintas sebelum memberi label. Tidak ada yang mau kembali ke neraka kecil itu jika tidak terpaksa,” tegas Sinta.
Bagi Gusti dan Sinta, tekanan ekonomi dan ketiadaan lapangan kerja di Indonesia tetap menjadi momok yang membuat banyak korban rentan terjebak kembali dalam lingkaran TPPO. `
Kisah Gusti dan Sinta mencerminkan fenomena yang oleh IJMI disebut sebagai forced criminality atau kriminalitas yang dipaksakan. Ini penting untuk menegaskan bahwa para pekerja scam ini adalah korban TPPO, bukan pelaku kriminal murni.
Bagi IJMI, penanganan TPPO tidak bisa hanya dilakukan di hilir. Karena itu, IJMI terus mendesak efektivitas Satgas TPPO agar pengawasan di pintu-pintu keberangkatan seperti bandara dan pelabuhan diperketat, serta membongkar jaringan mafia yang semakin terorganisir di kawasan ASEAN
Yunety Tarigan, Penanggung Jawab Advokasi dan Hubungan Eksternal IJMI, menegaskan bahwa dalam banyak kasus, para korban diproses hukum sebagai pelaku dengan tuduhan melakukan penipuan daring. Padahal faktanya, mereka adalah korban TPPO yang dipaksa menjadi alat kejahatan.
”Kita harus jujur melihat konteksnya. Tindakan itu terjadi dalam situasi paksaan, ancaman, jeratan utang, dan pembatasan kebebasan,” ujar Yunety.
Senada dengan Yunety, Harold Aron, pengacara dari Layanan Hukum dan Investigasi IJMI, menyoroti evolusi dari bisnis penipuan daring (online scaming). Pada tahun 2024-2025, perusahaan scam mulai tampak lebih "terbuka" dengan mengizinkan pekerja memesan makanan daring agar terlihat normal dari luar, namun esensi eksploitasinya tetap ada.
Praktik inilah yang membuat batas antara korban dan pelaku menjadi abu-abu di mata masyarakat.
Harold juga mengungkap praktik kejam bertajuk "tukar kepala", di mana seorang korban hanya boleh bebas jika berhasil merekrut 2-3 orang lain sebagai pengganti. ”Praktik inilah yang membuat batas antara korban dan pelaku menjadi abu-abu di mata masyarakat,” jelas Harold.
Karena itulah, IJMI mendorong penegak hukum melakukan screening yang ketat agar hak konstitusional korban tetap terjaga dan mereka mendapatkan fair trial atau peradilan yang adil.
Yayasan IJMI, yang berdiri sejak 3 Maret 2023 sebagai mitra lokal International Justice Mission (IJM), berupaya menguatkan sistem peradilan pidana untuk memerangi perbudakan modern ini. Hingga Januari 2026, IJMI telah memberikan dukungan pemulihan bagi 864 korban dan membantu meraih 11 vonis hukum terhadap para pelaku.
Dengan target melindungi 15 juta pekerja rentan pada tahun 2033, IJMI bekerja melalui enam pendekatan inti, yakni pendampingan kasus (casework), pengembangan kapasitas aparat, kepemimpinan penyintas, manajemen data, pelibatan masyarakat, dan advokasi.
Salah satu inisiatif terpenting adalah pembentukan komunitas penyintas Nusabaya Pratibodha. Melalui wadah ini, Sinta, Gusti, dan ratusan penyintas lainnya saling menguatkan untuk melawan stigma masyarakat dan menjalani pemulihan psikologis.
Bagi IJMI, TPPO bukan sekadar kejahatan siber biasa, melainkan pelanggaran kemanusiaan yang bersifat struktural. Maka, suara penyintas penting untuk memperbaiki sistem dan mencegah adanya korban-korban baru.
Kisah Gusti dan Sinta adalah pengingat bahwa di balik layar-layar komputer yang menipu kita, ada ribuan manusia yang sedang berjuang menyambung nyawa. Mereka dieksploitasi dalam sekapan jeruji kemiskinan.





