OJK Catat 25 ITSK Resmi Terdaftar

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan signifikan industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) hingga Februari 2026. Saat ini terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar, terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan, M. Ismail Riyad, menjelaskan jumlah PAJK mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat 20 entitas.

“Penurunan tersebut terjadi karena terdapat tiga PAJK yang tidak mengajukan permohonan izin usaha hingga batas waktu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan,” ujar Ismail dalam keterangan resminya.

Di sisi lain, OJK tengah memproses 38 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK. Rinciannya, 10 PKA (8 PKA terdaftar dan 2 PKA baru) serta 28 PAJK (17 PAJK terdaftar dan 11 PAJK baru) masih dalam tahap evaluasi.

Secara industri, penyelenggara ITSK menunjukkan ekspansi kemitraan yang cukup luas. Berdasarkan laporan Januari 2026, ITSK yang terdaftar telah menjalin 1.329 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian, serta penyedia jasa teknologi informasi dan sumber data.

Selama Januari 2026, PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,01 triliun, dengan jumlah pengguna mencapai 16,95 juta orang di seluruh Indonesia. Sementara itu, PKA menerima 26,50 juta permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) sepanjang Januari 2026.

“Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan dalam meningkatkan aksesibilitas, inklusi, serta kualitas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” jelas Ismail.

Aset Kripto

Perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) juga terus dipantau. Pada Februari 2026, tercatat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan.

OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, terdiri atas 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 kustodian, dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD). Selain itu, terdapat 8 lembaga penunjang yang telah memperoleh persetujuan, yakni 6 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).

Adapun yang masih dalam proses evaluasi meliputi 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD), dan 1 PJP.

Jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 20,70 juta per Januari 2026 atau tumbuh 2,56 persen secara bulanan (mtm) dari posisi Desember 2025 sebesar 20,19 juta konsumen. Meski demikian, nilai transaksi aset kripto pada Januari 2026 tercatat Rp29,24 triliun atau turun 10,53 persen mtm dari Rp32,68 triliun pada Desember 2025.

Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD sebesar Rp8,01 triliun, turun 6,88 persen dari Rp8,60 triliun pada bulan sebelumnya. Penurunan tersebut sejalan dengan koreksi harga sejumlah aset kripto utama.

“Meski terdapat penurunan nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital Indonesia tetap terjaga dengan baik,” tambah Ismail.

Sanksi Administratif

Dalam aspek pengawasan dan penegakan kepatuhan sektor Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD), selama Februari 2026 OJK mengenakan sanksi administratif kepada dua penyelenggara ITSK dan dua penyelenggara AKD-AK.

Sanksi tersebut berupa tujuh peringatan tertulis atas pelanggaran terhadap ketentuan POJK yang berlaku.

Ismail menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas industri. “Pengenaan sanksi ini bertujuan mendorong pelaku industri meningkatkan tata kelola, prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap regulasi, sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi optimal bagi perekonomian,” pungkasnya. (edo)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Israel Ancam Bunuh Siapa Pun yang Jadi Pengganti Khamenei
• 6 jam laludetik.com
thumb
Ini Deretan Risiko yang Bikin Fitch Pangkas Outlook Indonesia Jadi Negatif
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Dalih Bupati Pekalongan yang Kena OTT KPK: Ngaku Dulu Musisi, Tak Paham Hukum, dan Tata Kelola Pemda
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Eks Menlu Ingatkan Indonesia Harus Bisa Diterima Iran dan AS jika Ingin Jadi Mediator
• 16 jam lalukompas.com
thumb
5 Berita Populer: Kesalahan Insanul Fahmi; Febby Rastanty soal Timur Tengah
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.